PAPUADAILY – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegakan hukum serta pemulihan hak korban dalam peristiwa operasi keamanan di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 13–14 April 2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam rapat koordinasi bersama Kemenko Polkam di Jakarta, Selasa (11/8/2026), mengatakan Komnas HAM telah melakukan pemantauan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pemantauan dilakukan melalui penelaahan dokumen investigasi, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Polda Papua, serta pengambilan keterangan langsung dari sejumlah saksi korban di Nabire dan Jayapura.
Dari proses tersebut, Komnas HAM menemukan empat hal krusial yang mengindikasikan dugaan pelanggaran HAM dalam operasi keamanan yang dilakukan Satgas TNI Habema pada 13–14 April 2026.
12 Warga Tewas, Satu Perempuan Hilang
Saurlin menyebut Komnas HAM telah memverifikasi jumlah korban dalam peristiwa tersebut. Sebanyak 12 warga meninggal dunia, delapan orang mengalami luka-luka, sementara seorang perempuan berinisial MW (48) dinyatakan hilang.
Dari 12 korban meninggal dunia, dua di antaranya merupakan ibu hamil beserta janin yang telah berusia sembilan bulan. Seorang anak berusia tujuh tahun juga menjadi korban dan mengalami luka tembus pada bagian dada kanan.
“Komnas HAM memverifikasi data korban terdiri atas 12 warga meninggal dunia, delapan warga luka-luka, serta satu warga perempuan berinisial MW, 48 tahun, dinyatakan hilang,” kata Saurlin, dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Kamis (13/8/2026).
Komnas HAM juga menemukan bukti fisik berupa 36 selongsong peluru di sekitar honai masyarakat di Kampung Tinoti. Selongsong tersebut diduga berkaitan dengan operasi pembersihan yang berlangsung sekitar pukul 05.00–06.00 WIT.
“Tim penyelidik menemukan 36 selongsong peluru di sekitar honai masyarakat di Kampung Tinoti yang diduga berasal dari operasi pembersihan,” ujar Saurlin.
Keterangan TNI dan Saksi Korban Berbeda
Dalam penyelidikan, Komnas HAM menemukan adanya perbedaan keterangan terkait penembakan terhadap empat orang.
Menurut Saurlin, pihak TNI menyatakan empat orang ditembak dalam rangka penindakan terhadap serangan balik TPNPB-OPM. Klaim tersebut, kata dia, didasarkan antara lain pada bukti rekaman komunikasi melalui Handy Talkie (HT).
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian warga. Seluruh saksi korban yang dimintai keterangan Komnas HAM menyebut pelaku penembakan memiliki ciri-ciri aparat TNI.
“Pihak TNI menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa mereka menembak empat orang hingga meninggal dunia. Tembakan tersebut merupakan respons dari TNI karena serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM,” kata Saurlin.
Perbedaan keterangan ini dinilai perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum dan investigasi yang transparan untuk memastikan fakta mengenai rangkaian peristiwa dan identitas korban.
Lebih dari 2.800 Warga Mengungsi
Dampak operasi keamanan tersebut tidak hanya berupa korban jiwa dan luka-luka. Komnas HAM mencatat terjadinya eksodus besar-besaran warga sipil dari Distrik Kembru.
Sebanyak 2.239 jiwa mengungsi ke Kabupaten Puncak Jaya, 350 jiwa ke Kabupaten Mimika, 300 jiwa ke Kabupaten Nabire, dan 10 jiwa ke Jayapura.
Dengan demikian, sedikitnya 2.899 warga tercatat mengungsi ke empat wilayah tersebut.
Saurlin mengatakan, penanganan korban dan pengungsi menghadapi berbagai kendala di lapangan. Kondisi geografis pegunungan yang ekstrem menjadi salah satu hambatan utama.
Selain itu, keterbatasan infrastruktur jalan dan jembatan dari Mulia dan Timika, minimnya sarana transportasi evakuasi, gangguan jaringan komunikasi, serta jauhnya akses menuju RSUD Mulia turut memperlambat proses evakuasi dan penanganan medis darurat.
Komnas HAM Soroti Belum Ada Penegakan Hukum Substantif
Komnas HAM menyatakan prihatin karena hingga kini belum terlihat proses penegakan hukum yang substantif serta pemulihan yang memadai bagi korban dan keluarga korban.
Karena itu, Komnas HAM menyampaikan empat rekomendasi utama kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Pertama, Komnas HAM meminta Menko Polkam mendesak Kapolri memastikan proses hukum yang adil, akuntabel, dan transparan terhadap jatuhnya korban jiwa maupun korban luka dari kalangan warga sipil di Distrik Kembru.
Kedua, Komnas HAM mendorong TNI membuka informasi secara utuh mengenai identitas dan profil empat orang yang disebut ditembak dalam operasi penindakan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menguji fakta mengenai peristiwa penembakan sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan secara objektif.
Ketiga, Komnas HAM meminta Kementerian Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), dan pemerintah daerah menangani para pengungsi secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Keempat, Komnas HAM mendesak pemerintah memenuhi program pemulihan serta memberikan kompensasi secara menyeluruh kepada korban luka dan keluarga korban yang meninggal dunia.
“Komnas HAM mendesak pemenuhan program pemulihan dan pemberian kompensasi yang menyeluruh bagi korban luka serta keluarga korban meninggal dunia,” kata Saurlin.
Komnas HAM menegaskan penyelesaian peristiwa Kembru tidak cukup hanya dengan mengungkap rangkaian kejadian. Penegakan hukum yang transparan, keterbukaan informasi, penanganan pengungsi, serta pemulihan hak korban harus berjalan secara terpadu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan warga sipil yang terdampak memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan hak atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam operasi keamanan di wilayah tersebut.






