Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika memperkuat sinkronisasi data kependudukan dan kepegawaian untuk memastikan data Aparatur Sipil Negara (ASN) akurat sekaligus mencegah kesalahan pembayaran gaji dan tunjangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan sinkronisasi tersebut dilakukan bersama BPSDM Kepegawaian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappeda, serta instansi terkait.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk adanya pegawai yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam pembayaran.
Hal tersebut disampaikan Slamet dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Strategi Mewujudkan Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat di Kabupaten Mimika”, Senin (21/9/2026).
“Menindaklanjuti temuan BPK yang lalu, karena ada pegawai yang meninggal tetapi masih terbayarkan. Sebaliknya, ada juga pegawai yang memiliki NIK, tetapi datanya tidak sinkron dengan NIK,” kata Slamet.
Menurutnya, melalui kolaborasi tersebut, setiap laporan mengenai pegawai yang meninggal dunia dapat segera diteruskan untuk dilakukan verifikasi data.
“Setiap kali ada pegawai meninggal, biasanya dinas melaporkan. Itu langsung dibagikan ke Bappeda dan BKD, sehingga datanya bisa langsung diverifikasi. Setelah diverifikasi, kami bisa langsung menerbitkan akta kematian,” jelasnya.
Ia mengatakan, penerbitan akta kematian bahkan diupayakan dapat dilakukan saat proses pelepasan jenazah. Dengan demikian, perubahan status kependudukan dapat segera tercatat dan tidak menimbulkan ketidaksesuaian data.
Di sisi lain, proses administrasi terkait hak pensiun bagi pegawai yang meninggal tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proses pembayaran melalui Taspen.
Selain mendeteksi pegawai yang meninggal, sinkronisasi data juga dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan status ASN yang masih tercatat dalam daftar kepegawaian maupun penggajian.
Slamet mencontohkan, seorang pegawai yang telah dilantik atau pindah ke daerah lain tetapi proses administrasi kepindahannya belum selesai masih berpotensi menerima gaji dari daerah asal.
“Misalnya pegawai dari sini kemudian dilantik di daerah lain, tetapi kepindahannya belum selesai. Artinya, gajinya masih dari sini. Dengan PKS ini kami bisa mendeteksi NIK-nya, posisinya di mana, statusnya bagaimana, dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk memperkuat proses tersebut, Pemkab Mimika telah membangun kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga data kependudukan dapat dipadankan dengan data penggajian dan kepegawaian.
“Data NIK dan data kependudukan bisa digunakan, dipadankan, dan disinkronkan dengan data gaji di BKAD. Begitu juga terkoneksi dengan data di BPSDM,” katanya.
Menurutnya, integrasi data tersebut diharapkan dapat menghasilkan satu data yang lebih akurat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada ASN maupun masyarakat.
“Dengan kolaborasi ini, satu data menjadi akurat, pelayanan kepada pegawai semakin baik, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” ujarnya.
Selain status kepegawaian, Dukcapil juga mendorong ASN untuk memastikan status perkawinan mereka telah tercatat secara resmi. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak-hak kepegawaian, termasuk tunjangan keluarga.
Slamet mengatakan masih terdapat ASN yang dalam daftar gaji tercatat berstatus bujang, meskipun secara faktual telah memiliki pasangan dan anak.
“Kami juga mendorong teman-teman ASN yang belum mencatatkan perkawinannya di Dukcapil untuk segera mencatatkan perkawinan. Sehingga statusnya di data kepegawaian tidak terus tercatat sebagai bujang, padahal sudah memiliki istri dan anak,” katanya.
Ia menambahkan, pencatatan status perkawinan juga telah menjadi bagian dalam proses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, bagi ASN yang sebelumnya hanya melangsungkan perkawinan secara agama atau adat, pencatatan perkawinan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui pemuka agama masing-masing, kemudian diproses di Dukcapil.
“Kadang ada yang sudah tua tetapi statusnya masih bujang dalam daftar gaji. Padahal di KTP statusnya kawin, di KK ada istri dan anak. Ini yang kami dorong supaya hak-hak pegawai juga bisa terlayani dengan baik,” tutupnya.







