TAUD Kecam Dugaan Represi Aparat Sebelum Aksi 27 Agustus

Unjuk rasa diikuti berbagai elemen masyarakat membawa sejumlah tuntutan, termasuk desakan penetapan RUU Perampasan Aset, berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Foto: Yonri Revolt / Papuadaily

PAPUADAILY – Peringatan satu tahun Aksi Agustus 2025 yang berlangsung pada 27 Agustus 2026 diwarnai dugaan penangkapan dan tindakan represif terhadap sejumlah warga dan kelompok masyarakat sipil, bahkan sebelum demonstrasi berlangsung.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan telah menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penangkapan, penyisiran, penggeledahan, hingga pemeriksaan terhadap warga yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

banner 325x300

Dalam keterangan yang dirilis pada Jumat (28/8/2026), TAUD menyatakan menghimpun temuan tersebut melalui hotline pengaduan, laporan dari jaringan masyarakat sipil, pemantauan lapangan, serta informasi yang beredar di media sosial.

TAUD menyebut aparat kepolisian diduga telah melakukan pemantauan dan penargetan terhadap sejumlah admin media sosial, individu yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah, hingga sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan musik penggalangan dukungan bagi korban gempa di Nusa Tenggara Timur.

Unjuk rasa diikuti berbagai elemen masyarakat membawa sejumlah tuntutan, termasuk desakan penetapan RUU Perampasan Aset, berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Foto: Yonri Revolt / Papuadaily

Sejumlah orang, menurut TAUD, kemudian diduga diamankan tanpa prosedur, dasar hukum, dan bukti yang memadai.

Selain itu, TAUD juga menerima laporan mengenai dugaan penyisiran terhadap warga di sejumlah titik, termasuk di kawasan stasiun. Warga disebut dicegat dan digeledah, sebelum beberapa di antaranya dibawa ke Polda Metro Jaya.

TAUD juga menyoroti adanya pemeriksaan terhadap sejumlah orang pada waktu yang dinilai tidak wajar, termasuk pada dini hari. Dalam sejumlah kasus, pihak yang diperiksa disebut tidak didampingi advokat atau pendamping hukum.

“Penangkapan sewenang-wenang masih berlangsung hingga siaran pers ini dibuat terhadap sejumlah massa aksi maupun masyarakat sipil yang tidak secara langsung bersangkutan dengan berlangsungnya aksi demonstrasi,” demikian pernyataan TAUD.

Unjuk rasa diikuti berbagai elemen masyarakat membawa sejumlah tuntutan, termasuk desakan penetapan RUU Perampasan Aset, berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Foto: Yonri Revolt / Papuadaily

Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, TAUD menyebut sejumlah orang yang diamankan belum dilepaskan. Beberapa di antaranya, menurut organisasi itu, bahkan telah berada dalam penguasaan aparat lebih dari 24 jam.

Pelanggaran Hukum Acara

TAUD menilai tindakan aparat dalam mengamankan sejumlah warga menjelang dan selama aksi 27 Agustus 2026 berpotensi melanggar hukum acara pidana.

Menurut TAUD, sejumlah warga diduga diamankan dengan berbagai alasan, mulai dari tuduhan sebagai koordinator aksi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan hingga aktivitas mereka di media sosial, termasuk mengunggah poster berisi kritik terhadap pemerintah.

TAUD menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut sejumlah langkah tersebut sebagai bagian dari preventive strike dan preventive education.

Unjuk rasa diikuti berbagai elemen masyarakat membawa sejumlah tuntutan, termasuk desakan penetapan RUU Perampasan Aset, berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Foto: Yonri Revolt / Papuadaily

Bagi TAUD, penggunaan istilah tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan upaya paksa di luar mekanisme hukum yang telah diatur.

“Status saksi tidak menghapus kewajiban aparat untuk menempuh prosedur yang sah,” kata TAUD.

TAUD menilai perubahan istilah dari “penangkapan” menjadi “pengamanan” tidak serta-merta menghilangkan kewajiban aparat untuk menjamin hak-hak warga negara.

Organisasi tersebut berpendapat, pembatasan kebebasan seseorang tanpa kejelasan status hukum, surat panggilan yang sah, maupun prosedur yang sesuai hukum acara berpotensi menjadi bentuk perampasan kemerdekaan.

Dugaan Sweeping Sebelum Aksi

Selain dugaan penangkapan, TAUD juga menyoroti praktik penyisiran atau sweeping terhadap warga sebelum demonstrasi dimulai.

Menurut TAUD, tindakan tersebut berpotensi menggerus kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

TAUD menilai pemeriksaan terhadap warga di ruang publik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan bahwa seseorang akan mengikuti aksi demonstrasi.

Pedestrian, stasiun, dan ruang publik lainnya, menurut TAUD, merupakan ruang yang dapat digunakan masyarakat secara bebas sehingga tindakan penghentian dan pemeriksaan harus memiliki dasar hukum serta dilakukan secara proporsional.

TAUD juga mengingatkan prinsip presumption in favour of peaceful assemblies, yang pada dasarnya menempatkan demonstrasi sebagai kegiatan damai dan sah selama tidak terdapat bukti sebaliknya.

“Fungsi pengamanan tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas untuk melakukan sweeping terhadap warga di ruang publik,” demikian pandangan TAUD.

Pendekatan Preventive Strike

TAUD secara khusus mempersoalkan penggunaan istilah preventive strike dan preventive education dalam langkah pengamanan yang dilakukan aparat menjelang aksi 27 Agustus 2026.

Menurut TAUD, pendekatan tersebut berpotensi menciptakan praktik upaya paksa yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

TAUD menilai istilah strike mencerminkan pendekatan agresif dalam merespons demonstrasi dan berpotensi menempatkan warga sipil sebagai ancaman sebelum mereka benar-benar melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Padahal, menurut TAUD, aparat seharusnya menjamin warga dapat menggunakan haknya untuk berkumpul, menyampaikan aspirasi, dan mengkritik kebijakan pemerintah secara damai.

“Alih-alih memastikan warga dapat menyuarakan aspirasi dan kritik, aparat justru dinilai berupaya mencegah berkumpulnya massa sebelum aksi berlangsung,” tulis TAUD.

Desak Pembebasan dan Investigasi

Atas sejumlah temuan tersebut, TAUD mendesak Kepolisian segera melepaskan seluruh warga yang disebut menjadi korban penangkapan sewenang-wenang.

TAUD juga meminta aparat menghentikan praktik penyisiran, penggeledahan, penyitaan, dan berbagai bentuk upaya paksa lainnya terhadap peserta aksi maupun masyarakat sipil apabila tidak didasarkan pada prosedur hukum yang sah.

Selain itu, TAUD mendesak Kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan berlebihan dan tidak proporsional dalam mengamankan demonstrasi, termasuk penggunaan gas air mata dan peluru karet.

TAUD meminta aparat menjalankan tugas pengamanan dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun standar internasional.

Tim Advokasi untuk Demokrasi juga mendesak sejumlah lembaga negara, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk menggunakan kewenangannya dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi selama rangkaian aksi pada 27 Agustus 2026.

Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait seluruh temuan dan tudingan yang disampaikan TAUD masih diperlukan untuk memberikan penjelasan dan keberimbangan atas peristiwa tersebut.