Timika, Papuadaily – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial TN yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban di kawasan Kali Wania, SP 3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
TN ditangkap di area RSUD Mimika pada Rabu (16/9/2026), setelah polisi membuntutinya dari salah satu pos penyekatan di wilayah Distrik Kwamki Narama.
Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan personel kepolisian di sejumlah titik penyekatan.
Pengawasan dilakukan selama 24 jam dengan menempatkan personel di sembilan Pos Sekat yang berada di sejumlah akses masuk dan keluar Distrik Kwamki Narama.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan anggota di Pos Sekat,” katanya.
Kasus yang melibatkan TN terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, SP 3. Saat itu, tiga korban sedang menggunakan mobil dalam perjalanan untuk berekreasi.
Dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi para korban diduga dihadang sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membawa panah, busur, dan parang.
Para korban kemudian dibawa ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut, mereka diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergantian.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi TN sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
TN kini telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Rumbiak menyatakan, Polres Mimika akan terus mengoptimalkan pengamanan melalui Pos Sekat, khususnya untuk mengawasi pergerakan orang dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kwamki Narama.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

