Timika, Papuadaily – Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat, yang kedapatan mengonsumsi minuman keras dan mabuk saat jam kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan dari masyarakat mengenai ASN yang diduga mengonsumsi minuman keras hingga mabuk di lingkungan perkantoran pemerintah.
“Saya masih menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pegawai negeri, bahkan pejabat, yang mabuk di kantor. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya saat apel pagi di lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (8/6/2026)
Ia mengatakan, dirinya bersama wakil bupati, para asisten, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pemerintahan untuk memastikan kedisiplinan ASN.
Menurutnya, pejabat yang terbukti mabuk saat jam kerja akan langsung dievaluasi dan berpotensi dicopot dari jabatannya.
“Kalau dia pejabat dan terbukti melanggar, saya akan memberhentikannya dari jabatan. Bagaimana bawahan mau disiplin kalau atasannya justru memberikan contoh yang tidak baik,” katanya.
Ia juga meminta para asisten dan kepala OPD untuk terus melakukan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan kerja masing-masing, termasuk memantau tingkat kehadiran dan kinerja ASN setiap hari.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menginginkan adanya perubahan dalam budaya kerja aparatur, terutama terkait disiplin dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Saya berharap tidak ada lagi ASN yang mabuk saat jam kerja maupun berada dalam kondisi tidak layak saat menjalankan tugas. Pemerintah membutuhkan pegawai yang bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.








