banner 728x250
News  

Firma Hukum Aloysius Renwarin & Partners Kawal Keadilan untuk Suster Natalia Situmorang

Jayapura, Papuadaily – Firma Hukum Aloysius Renwarin & Partners di Jayapura menyatakan komitmen penuh untuk mendukung upaya penegakan keadilan yang sedang diperjuangkan oleh Suster Natalia Situmorang di Sumatera Utara.

“Sebagai wujud tanggungjawab profesi dan integritas hukum, kami menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, transparan, dan non-diskriminatif,” kata Aloysius Renwarin, Senin (20/4/2026).

Dukungan ini bukan sekadar pendampingan hukum, melainkan manifestasi dari keberpihakan terhadap nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.

“Kami berpegang teguh pada prinsip bahwa proses hukum harus berjalan objektif dengan menjunjung tinggi asas due process of law. Oleh karena itu, kami akan mengawal setiap tahapan dengan profesionalisme tinggi,” tambahnya, seraya memastikan hak-hak Suster Natalia Situmorang terlindungi sepenuhnya serta keadilan dapat ditegakkan secara maksimal.

Langkah ini juga menjadi penegasan bahwa hukum harus berlaku sama untuk semua; tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum harus hadir sebagai instrumen yang menjamin keadilan bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.

Kasus Penggelapan Rp28 Miliar

Diketahui, dikutip dari media on line kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus bergulir dan menyisakan luka mendalam bagi jemaat.

Peristiwa ini mencuat setelah Bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi awal kecurigaan hingga terbongkarnya dugaan praktik investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.

Kecurigaan memuncak pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, namun orang tersebut bukanlah Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka.

Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan bukan merupakan produk resmi bank.

Berdasarkan penyelidikan, modus operandi kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2019. Tersangka menawarkan produk investasi deposito kepada jemaat dengan iming-iming bunga tinggi, mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar 3–4 persen.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan miliknya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

Tanggapan OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank terkait untuk segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab.

“OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama,” kata Kepala Departemen Surveillance OJK.

OJK juga meminta pihak bank melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dana nasabah, pemenuhan hak nasabah sesuai aturan, serta investigasi internal terkait pengawasan dan tata kelola. Selain itu, OJK akan terus memantau proses penyelesaian agar berjalan adil dan transparan.

Penulis: Terry