banner 728x250
News  

Lemasa John Beanal: Pengelolaan Scrap Freeport Kewenangan Lembaga Adat

Stingal Johnny Beanal (Papuadaily/Crystal)

Timika, Papuadaily – Direktur Eksekutif Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Stingal Johnny Beanal, menegaskan bahwa pengelolaan besi bekas (scrap) dari operasional PT Freeport Indonesia merupakan kewenangan Lemasa dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) setelah diserahkan oleh perusahaan kepada kedua lembaga adat tersebut.

Penegasan itu disampaikan menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pihak terkait pengelolaan scrap di area landfill dan beberapa titik operasional PT Freeport Indonesia.

banner 325x300

Menurut Stingal, PT Freeport Indonesia telah menyerahkan kuota pengelolaan scrap kepada Lemasa dan Lemasko. Karena itu, persoalan terkait pengelolaan scrap tidak lagi menjadi kewenangan perusahaan, melainkan menjadi urusan kedua lembaga adat yang telah menerima mandat tersebut.

“PT Freeport sudah memberikan kewenangan pengelolaan kepada dua lembaga adat. Jadi persoalan ini seharusnya dibicarakan bersama lembaga adat karena perusahaan telah menjalankan kewajibannya,” ujar Stingal saat konferensi press, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, kuota pengelolaan scrap yang diberikan kepada kedua lembaga adat mencapai 15.000 ton. Pengelolaan tersebut saat ini dilakukan oleh mitra yang ditunjuk, yakni PT Elhama Family, berdasarkan perjanjian kerja sama yang masih berlaku.

Menurutnya, kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga pengelolaan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain selama masa kontrak belum berakhir.

“Jika pengelolaan dialihkan kepada pihak lain sementara kontrak masih berjalan, lembaga berpotensi menghadapi persoalan hukum karena ada hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama,” katanya.

Stingal mengungkapkan bahwa Lemasa telah beberapa kali mengundang pihak yang mempersoalkan pengelolaan scrap untuk berdialog secara langsung. Namun sejumlah undangan yang disampaikan tidak dihadiri.

“Kami sudah berulang kali mengundang untuk duduk bersama dan membicarakan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini belum ada kesepahaman yang tercapai,” ujarnya.

Sebagai bentuk itikad baik, Lemasa juga menawarkan skema pembagian hasil dari penjualan scrap sebagai jalan tengah. Namun tawaran tersebut belum mendapat kesepakatan.

“Kami menawarkan pembagian hasil sesuai kemampuan dan pendapatan yang diperoleh. Tetapi untuk pengelolaan secara langsung tidak dapat dilakukan karena masih terikat kontrak yang sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Stingal menilai pelibatan manajemen PT Freeport Indonesia dalam pembahasan persoalan tersebut tidak lagi relevan karena kewenangan pengelolaan scrap telah diserahkan kepada Lemasa dan Lemasko melalui kesepakatan yang berlaku.

“Kalaupun pihak Freeport dihadirkan, jawabannya tetap sama, yakni kewenangan pengelolaan telah diberikan kepada dua lembaga adat. Karena itu, penyelesaiannya harus dibahas bersama lembaga adat,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang ada serta menjaga situasi tetap kondusif demi keberlangsungan operasional PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, keberadaan perusahaan selama ini telah memberikan kontribusi bagi masyarakat adat melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.

“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan mencari solusi bersama demi kepentingan masyarakat adat ke depan,” tutup Stingal