Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menginstruksikan penerapan pembelajaran dari rumah secara bertahap menyusul kualitas udara di Timika, wilayah pesisir, dan pegunungan yang dinyatakan tidak sehat akibat paparan kabut asap.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan indeks kualitas udara yang dilakukan setiap jam dan dari hari ke hari di sejumlah wilayah.
“Berdasarkan hasil pengukuran indeks kualitas udara di Timika dan juga pada wilayah pesisir dan pegunungan, pemantauan per jam dan dari hari ke hari maka disimpulkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan tidak sehat,” kata Bupati John dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Ia menginstruksikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyiapkan surat edaran mengenai penerapan kebijakan tersebut. Pelaksanaannya direncanakan mulai Selasa, 12 Oktober 2026, dengan penerapan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan.
Anak-anak pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD) menjadi prioritas perlindungan. Sementara itu, pembelajaran pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) akan disesuaikan secara bertahap melalui pembelajaran mandiri atau daring.
John menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah antisipatif dan preventif pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko paparan polusi udara, terutama anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Risiko asap karhutla bagi anak
Kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Nomor 07/PP IDAI/SR/X/2026 tentang pemutakhiran rekomendasi penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tertanggal 3 Oktober 2026.
Dalam rekomendasinya, IDAI menjelaskan bahwa partikel halus PM2.5 yang berasal dari asap kebakaran hutan berpotensi lebih berbahaya bagi sistem pernapasan anak dibandingkan partikel dari sumber lain.
Merujuk kajian yang dikutip IDAI, partikel dari asap kebakaran hutan dapat memiliki potensi oksidasi dan memicu peradangan lebih tinggi. Dampaknya menjadi perhatian khusus bagi anak berusia di bawah lima tahun, yang sistem pernapasan dan kekebalan tubuhnya masih berkembang.
Anak-anak juga relatif lebih rentan karena menghirup lebih banyak udara dibandingkan berat badan mereka. Paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, memperburuk asma, serta memicu perburukan penyakit paru kronis.
IDAI mengutip meta-analisis yang menunjukkan bahwa setiap kenaikan konsentrasi PM2.5 sebesar 10 mikrogram per meter kubik akibat kebakaran hutan berkaitan dengan peningkatan sekitar 6 persen rawat inap akibat asma dan 7 persen kunjungan ke instalasi gawat darurat terkait asma.
Kementerian Kesehatan RI juga menegaskan bahwa asap karhutla tidak hanya berpotensi memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), tetapi juga memperburuk kondisi penderita asma, bronkiektasis, dan penyakit paru kronis lainnya.
Anak dengan penyakit jantung bawaan maupun riwayat displasia bronkopulmonal turut masuk kelompok berisiko tinggi mengalami perburukan kesehatan akibat paparan asap.
Pembelajaran disesuaikan dengan kualitas udara
Dalam rekomendasinya, IDAI membagi langkah perlindungan di lingkungan pendidikan berdasarkan tingkat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Pada kategori sedang, dengan ISPU 51–100, pembelajaran tatap muka dapat tetap berlangsung. Namun, kegiatan di luar ruangan, seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler, perlu dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.
Pada kategori tidak sehat, dengan ISPU 101–200, kegiatan tatap muka perlu dibatasi secara ketat. Kelompok rentan, termasuk anak-anak, diarahkan untuk belajar dari rumah.
Sementara itu, pada kategori sangat tidak sehat, dengan ISPU 201–300, seluruh peserta didik direkomendasikan beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya.
Adapun ketika ISPU melampaui 300 atau masuk kategori berbahaya, seluruh kegiatan pembelajaran direkomendasikan dilaksanakan sepenuhnya dari jarak jauh.
IDAI juga menekankan bahwa perubahan moda pembelajaran berlaku paling lama tiga hari dan harus dievaluasi setiap hari mengikuti perkembangan kualitas udara. Sekolah dapat kembali menerapkan pembelajaran tatap muka setelah kondisi udara membaik.
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka, menurut rekomendasi tersebut, tidak seharusnya dimaknai sebagai libur sekolah. Hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan harus dipenuhi melalui metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Untuk wilayah dengan keterbatasan jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul cetak, penugasan mandiri di rumah, atau pendampingan orang tua dan wali.
Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran selama kondisi darurat, antara lain melalui penggandaan modul, pengadaan masker, dan penyediaan alat penjernih udara atau air purifier.
Pemerintah Kabupaten Mimika kini menyiapkan pengaturan teknis penerapan kebijakan tersebut. Perkembangan kualitas udara akan menjadi faktor penting dalam menentukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar demi mengurangi risiko kesehatan bagi peserta didik.








