Timika, Papuadaily – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial HSS (22), berhasil mencuri sejumlah barang elektronik dengan modus menyamar sebagai tukang servis elektronik.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku HSS terjadi pada 14 Februari 2025 di Jalan C Heatubun, pukul 11.00 WIT.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, jika dilihat dari motifnya, modus ini baru pertama kali bada di Mimika.
Kapolsek menerangkan, HSS dengan menyamar sebagai tukang servis, pelaku mengaku bahwa ia disuruh oleh anak korban untuk memperbaiki barang yang rusak di rumah korban.
Setelah merasa tidak dicurigai dan berhasil masuk ke rumah, saat itulah pelaku mencuri barang elektronik milik korban.
Usai merasa tak dicurigai, ia pun berhasil masuk ke dalam rumah dan mencuri barang elektronik milik korban. 3 unit tablet dan satu unit laptop raib digasaknya.
“Dia modusnya berpura-pura sebagai tukang servis, jadi dia (pelaku) bilang disuruh anaknya (korban) untuk servis barang,” jelas Kapolsek saat ditemui wartawan, Senin 17 Maret 2025.
Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku kemudian dijual kepada setiap orang yang dia temui di jalan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 akibat aksi pencurian HSS.
Kapolsek bilang, barang hasil curian yang baru didapat adalah satu buah tablet. Sisanya masih dicari polisi.
Terkait kasus pencurian tersebut, HSS pun berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) pada 12 Maret 2025 di Jalan Freeport lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Miru, Mimika, Papua Tengah sekitar pukul 16.00 WIT.
Atas perbuatannya HSS saat ini ditahan di Rutan Polsek Miru, dan disangkakan pasal 363 Ayat (1) ketiga dengan ancaman 9 tahun penjara.