News  

Perda Sampah Mandul, Pemkab Mimika Revisi Aturan Fokus ke Pengolahan dan Nilai Ekonomi

Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah setelah aturan yang telah berlaku selama 14 tahun itu dinilai tidak lagi efektif mengatasi persoalan sampah di Timika.

Revisi dilakukan dengan mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola “angkat-kumpul-buang” menjadi “angkat-kumpul-olah”, sekaligus memperkuat pengawasan dan mendorong keterlibatan masyarakat melalui skema ekonomi sirkular.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan perubahan tersebut merupakan respons terhadap perkembangan wilayah dan meningkatnya volume sampah yang tidak lagi dapat ditangani dengan pendekatan lama.

“Perda ini kami revisi karena sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang. Pola lama kita ubah menjadi angkat, kumpul, dan olah. Pemerintah mendorong keterlibatan warga melalui Bank Sampah hingga Kios Sampah agar sampah bisa mendatangkan manfaat ekonomi,” kata Johannes di Timika, Senin (3/8/2026).

Menurut Johannes, pendekatan baru itu diharapkan tidak hanya mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan sampah yang memiliki nilai jual.

Perda Nomor 11 Tahun 2012 yang diundangkan sejak 2012 sebenarnya telah mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif. Dalam Pasal 6, masyarakat, pemilik usaha, restoran, hingga pengelola fasilitas umum diwajibkan memilah sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada pukul 18.00 hingga 06.00 WIT.

Aturan tersebut juga memuat berbagai larangan. Pasal 16 mencantumkan 11 bentuk pelanggaran, antara lain membakar sampah di tempat umum, membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke TPS, serta membuang sampah di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ketentuan itu bahkan telah disosialisasikan melalui papan peringatan yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika di sejumlah titik di Kota Timika.

Dari sisi penegakan hukum, Perda tersebut juga mengatur sanksi yang cukup berat. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Namun, meski ancaman hukuman telah diatur, praktik pembuangan sampah sembarangan masih menjadi persoalan yang terus berulang di berbagai kawasan Timika.

Johannes menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada berat-ringannya sanksi, melainkan lemahnya pengawasan dan implementasi aturan di lapangan.

Karena itu, dalam rancangan Perda yang baru, Pemerintah Kabupaten Mimika tidak hanya akan memperkuat mekanisme pengawasan dan penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan berbasis insentif.

Melalui pengembangan Bank Sampah dan Kios Sampah, pemerintah berharap masyarakat terdorong mengelola sampah secara mandiri sehingga limbah rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sumber nilai ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan warga.

Dengan perubahan tersebut, Pemkab Mimika menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pola pembuangan konvensional yang selama ini dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan sampah di daerah itu.