Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Perempuan 50 Tahun di Mimika

Dokuemantasi penangkapan dua pelaku penganiayaan perempuan di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika menangkap dua pria terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MP (50) di Jalan Poros Mapurujaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kedua tersangka, LP (40) dan ALP (35), ditangkap pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah aksi kekerasan mereka terekam video dan viral di media sosial.

Proses penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Bripka Ali Sanda berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Juli 2026. Penangkapan berlangsung secara persuasif.

LP menyerahkan diri ke markas polisi pada Selasa pukul 16.20 WIT, sedangkan ALP ditangkap pukul 20.10 WIT setelah polisi berkoordinasi dengan keluarganya.

Penganiayaan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIT. Peristiwa bermula saat MP mendatangi rukonya setelah mendapat laporan dari pekerja mengenai keributan yang melibatkan kedua pelaku. Keributan itu berlanjut menjadi cekcok fisik.

“Karena emosi, pelaku berinisial A.L.P, langsung menyemprot muka pelapor menggunakan pilox kemudian pelaku A.L.P, mengambil sekop lalu memukul Pelapor dibagian pinggang belakang,” ujar Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, Rabu (22/7/2026).

Saat korban berusaha menyelamatkan diri, kedua pelaku menariknya hingga tersungkur lalu mengeroyoknya. Meski berlumuran darah, MP sempat melarikan diri ke bengkel di sebelah rukonya.

Namun, kedua pelaku terus mengejar dan merusak area bengkel tersebut. Akibat penganiayaan ini, MP mengalami luka di bagian kepala serta badan dan harus menjalani perawatan medis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pengeroyokan dipicu oleh konflik keluarga yang telah berlangsung sebelumnya,” kata Alfredo.

LP mengaku tersulut emosi karena MP melontarkan kata-kata kasar kepada istri dan kerabat perempuannya.

Sementara ALP berdalih datang ke ruko untuk menghentikan pengerjaan bangunan yang ia klaim melanggar kesepakatan damai antar-pihak.

Cekcok mulut di lokasi membuat kedua pelaku menganiaya korban. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum.