Polres Mimika Ringkus Dua Pengedar Narkotika dan Sita 132,9 Gram Sabu

banner 468x60

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menangkap dua pemuda berinisial MA (26) dan RSS (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mimika.

Keduanya diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Selasa (6/10/2026) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat netto 132,9006 gram.

banner 325x300

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa membenarkan penangkapan tersebut.

Habibi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 00.10 WIT terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Cenderawasih SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIT, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Pria tersebut kemudian berupaya melarikan diri dan masuk ke sebuah rumah setelah menyadari dirinya dibuntuti petugas.

“Setelah imbauan agar kooperatif dan membuka pintu tidak diindahkan, tim mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur. Di dalam rumah tersebut kami mengamankan MA bersama rekannya, RSS,” katanya.

Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan dua paket sabu berukuran besar dari MA dan dua paket kecil dari RSS.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengakui barang tersebut miliknya dan masih menyimpan sabu lainnya di tempat tinggalnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 01.30 WIT ke kamar kos MA di Jalan Budi Utomo, Timika. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu siap edar.

Menurut polisi, kedua tersangka menggunakan modus jaringan terputus atau sistem “tempel” dalam menjalankan transaksi.

Pengembangan kembali dilakukan setelah MA mengaku baru saja menaruh satu paket pesanan pelanggan di Jalan Poros SP 5.

Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu paket sabu berukuran kecil yang belum sempat diambil oleh pembeli.

Selain delapan paket sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp7,8 juta, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan transaksi narkotika.

Dua sepeda motor yang diamankan masing-masing Honda Scoopy merah marun dan Honda Genio kuning. Sementara dua telepon seluler yang disita yakni Samsung A55 dan Infinix Smart 8.

Habibi mengatakan, berat netto 132,9006 gram tersebut merupakan hasil penimbangan sementara dan angka resmi akan ditetapkan melalui pemeriksaan serta penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua.

Kedua tersangka kini diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan memburu bandar yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun dan akan terus bergerak menyapu bersih peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” tegasnya.