Polisi Gerebek Rumah Nyabu di Lorong Togel, Pengedar dan Dua Pengguna Diamankan

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Timika, Sabtu (19/9/2026) malam.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIT tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias A (29) yang diduga berperan sebagai pengedar.

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemetaan dan pemantauan secara tertutup sejak sekitar pukul 18.00 WIT.

Sekitar pukul 19.30 WIT, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi sasaran.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Selain menjual sabu, tersangka diduga menyediakan tempat bagi pembeli untuk mengonsumsi narkotika tersebut. Polisi juga menemukan alat hisap atau bong yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Modusnya melayani pembelian secara langsung di rumahnya. Tersangka juga menyediakan tempat dan alat hisap sabu agar konsumen dapat langsung mengonsumsi di lokasi,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu buah bong, satu dos kaca pirex, satu timbangan digital merek Camry warna hitam, dua bundel plastik bening kecil serta uang tunai Rp4,45 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penimbangan resmi barang bukti dan pengujian sampel di Laboratorium Forensik. Polisi juga mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses sesuai pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menegaskan Polres Mimika akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Kami berkomitmen penuh untuk terus menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” tegasnya.

Penulis: CrystalEditor: Sevianto