Timika, Papuadaily – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar klinik pendampingan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR), Rabu (25/6/2025).
Kepala Sub Bidang Kementerian ATR Wilayah II B Kemetrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Putri Nurul, melakukan pendampingan secara daring melalui sambungan zoom meeting.
Sumitro Hamzah, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Mimika, mengatakan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas, mempercepat penyusunan, dan memastikan kesesuaian dokumen RDTR dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kehadiran teman-teman dari Kementrian ATR dalam hal ini Dirjen Bina Perencanaan Tata Ruang wilayah daerah IIB, yang hadir langsung untuk memberikan asistensi dan penyusunan RDTR Kabupaten Mimika,” ujar Sumitro.
Pendampingan secara teknis meliputi identifikasi kendala teknis/subtansi dari daerah, pemerikasaan kelengkapan dokumen dan peta, perbaikan struktur rencana pola dan struktur ruang, perbaikan rencana peraturan zonasi, dan konsultasi teknis pemetaan.
“Tim pendamping satu per satu memeriksa dan memberikan arahan mengenai apa yang perlu dibenahi, diperbaiki, atau disesuaikan,” kata dia.
Menurutnya, hal ini menjadi solusi efektif untuk mempercepat proses penyusunan hingga penetapan RDTR. Klinik ini juga mendorong sinkronisasi perencanaan ruang dengan sistem perizinan nasional seperti OSS, yang sangat penting untuk mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Ada banyak rekomendasi perbaikan yang disampaikan, terutama untuk dokumen tata ruang yang kami susun tahun lalu. Contohnya, ada perbaikan terkait jaringan jalan dalam pola ruang, atau penempatan fasilitas seperti tempat pembuangan sampah (TPS) yang perlu dikaji ulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanpa RDTR yang lengkap dan terintegrasi OSS, perizinan berusaha menjadi lambat dan tidak efisien. Maka dari itu, setelah perbaikan kelengkapan dokumen RDTR mendekati sempurna, baru diajukan ke Kementrian ATR/BPN untuk mendapat persetujuan substansi menteri.
“Kami memverifikasi semua data dan membenahi bagian-bagian yang kurang agar dokumen ini nantinya bisa menjadi acuan yang kuat untuk perizinan,” pungkasnya.
Di samping itu, akan melibatakan seluruh lintas sektor terkait. Apabila disetujui, RDTR akan ditetapkan menjadi peraturan bupati dan terhubung dengan sistem online single submission (OSS) sehingga mendukung percepatan investasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.