Soal Perbup larangan plastik sekali pakai, Legislator: Perda juga harus maksimal

Tumpukan sampah di tepi Jalan Yos Soedarso Timika. (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai.

Perbup ini mengatur tentang larangan penggunaan wadah plastik sekali pakai di Kabupaten Mimika yang menyasar pada pelaku usaha, instansi pemerintah dan masyarakat umum.

Menurut Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom, Pemkab Mimika harus memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah yang sebelumnya telah ada.

Untuk memerangi sampah plastik di Mimika, Perda tersebut kiranya dapat disempurnakan sehingga tidak banyak turunannya seperti Perbup maupun sejenisnya.

Sebab, dalam Perda tersebut telah tercantum seluruh kebijakan mulai dari pengelolaan sampah, regulasi waktu pembuangan, lokasi pembuangan sampah hingga sanksi bagi pelanggar.

“Jadi bagaimana Perda yang sudah ada ini yang perlu kita jalankan, menurut saya itu yang lebih penting. Terus mungkin hal-hal yang tidak diatur dalam Perda ini (seperti larangan penggunaan plastik sekali pakai) mungkin bisa kita sempurnakan ke dalam (Perda),” ungkap Elinus saat ditemui, Selasa (8/7/2025).

“Jadi yang sekarang kita perlu perkuat adalah sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat bisa tahu, karena di dalam Perda juga sudah tertuang bahwa ada juga sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya,” lanjutnya.

Adapun Perda Nomor 11 Tahun 2012 sendiri sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di dalam Kota Timika bahkan telah dipasang papan informasi yang mencantumkan pasal-pasal tertentu dalam Perda tersebut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Namun, upaya ini menurut Elinus masih belum efektif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan butuh kerja ekstra melalui upaya-upaya yang lain.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah daerah dalam memerangi penggunaan plastik sekali pakai tersebut.

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, jajaran Komisi IV akan siap melakukan pengawasan.

Dirinya juga mengaharapkan ketegasan pemerintah dalam menjalankan Perbup tersebut guna memerangi sampah plastik yang akan mencemari lingkungan di Mimika.

banner 325x300
banner 468x60