TIMIKA, Papuadaily – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan perempuan dan anak kini memasuki tahap pembahasan di tingkat Provinsi Papua Tengah, di Nabire.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum strategis untuk meningkatkan keamanan, kesejahteraan, serta perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Pembahasan Ranperda dilakukan dalam forum “Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah” yang digelar Selasa, 18 November 2025.
Dalam forum ini, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Nancy Natalia Raweyai, selaku inisiator Ranperda, bertemu langsung dengan sejumlah perwakilan perempuan dan anak untuk mendengarkan aspirasi serta masukan masyarakat.
Nancy menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum dalam pencegahan kekerasan, perlindungan korban, serta peningkatan peran perempuan dalam masyarakat.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah penting dan strategis untuk memastikan kerangka hukum yang jelas dan kuat bagi pencegahan kekerasan, perlindungan korban, dan penguatan peran perempuan dalam masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media ini, Kamis (20/11/2025).
Sebelum konsultasi publik dilaksanakan, DPR Papua Tengah telah mengadakan rapat internal yang membahas substansi awal Ranperda. Hasil rapat tersebut menjadi dasar penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pedoman teknis lanjutan dalam merumuskan regulasi yang saat ini tengah digodok.
Nancy menegaskan bahwa konsultasi publik adalah tahapan penting untuk memastikan Ranperda yang disusun tidak hanya tepat secara teknis, tetapi juga selaras dengan konteks sosial budaya Papua Tengah dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Perempuan di beberapa wilayah Papua masih sering dianggap kelas dua. Padahal, perempuan adalah penjaga budaya dan generasi. Melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, kami ingin melestarikan adat istiadat yang baik dan memperbaiki praktik adat yang merugikan perempuan melalui pendidikan dan pendekatan yang protektif,” jelasnya.
Sebelum tahapan konsultasi ini, Nancy juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada 3 November 2025. FGD tersebut dibuka oleh Wamen KPPA, Veronica Tan, serta dihadiri berbagai kelompok pemerhati isu perempuan dan anak, termasuk Eva Sundari, BRIN, dan sejumlah lembaga kemitraan lainnya.
Menurut Nancy, Veronica Tan dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas sesuai yang telah tertuang dalam RPJMN.
Dalam dialog bersama peserta konsultasi publik, berbagai masukan mengemuka, mulai dari penguatan layanan pengaduan, pendampingan korban, peningkatan literasi hukum, penguatan peran desa dalam pencegahan kekerasan, hingga pentingnya melibatkan tokoh adat dan agama dalam pelaksanaan peraturan nanti.
DPR Papua Tengah menyatakan komitmennya untuk memastikan implementasi Ranperda ini berjalan efektif melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, serta kolaborasi lintas sektor.
Tahapan berikutnya setelah konsultasi publik adalah proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum Papua, sebelum dilanjutkan pada Paripurna Tingkat II dan kemudian proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah.


