Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melalui Tim Basmi Bandit Timika (Babat) berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FG (19).
Pelaku diduga kuat merupakan spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan aksi asusila yang kerap meresahkan warga di belasan titik di Kota Timika.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono ini, dilakukan pada Kamis 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.35 WIT.
FG diciduk tanpa perlawanan di sebuah gerai servis ponsel di Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Mimika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FG tercatat telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rinciannya, 12 lokasi merupakan aksi curas (penjambretan) dan 4 lokasi lainnya merupakan aksi asusila (begal payudara) yang menyasar kaum perempuan di jalan umum.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan saat berada di dalam konter HP depan SMA Negegri 1 Mimika. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan di beberapa lokasi berbeda,” ujar Iptu Hempy, Jumat (20/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun barang hasil curian, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R (merah-hitam), satu helm KYT hitam, satu jersey Timnas Jerman, dan celana pendek merk Armour.
Barang bukti lainnya seperti berbagai merk ponsel dan tablet mulai dari iPhone (11, XR), Samsung, Realme, Redmi, Infinix, hingga tablet Huawei yang dicuri dari berbagai lokasi seperti Jalan Cendrawasih, Jalan Budi Utomo, dan wilayah SP 1 serta SP 3.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua buah dompet merk Pierre Loues dan Levis.
Kata Iptu Hempy, salah satu korban, perempuan berinisial IF (19), menceritakan kronologi saat ponsel iPhone 11 miliknya dirampas.
Saat berkendara pulang, ia merasa diikuti oleh pelaku. Ketika ia berhenti untuk memeriksa tas, ternyata ritsleting sudah terbuka dan ponselnya raib. Korban sempat melihat pelaku melarikan diri sebelum akhirnya melapor ke SPKT Polres Mimika.
Iptu Hempy menambahkan bahwa kejahatan FG tidak berhenti pada pencurian barang berharga saja, namun juga melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.
Saat ini, FG telah mendekam di sel tahanan Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau warga Timika untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di area yang sepi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di jalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tutup Iptu Hempy.








