banner 728x250
News  

Polisi Ungkap Motif Pelaku Curas dan Begal Payudara di Timika

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona (kiri), Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudihartono (tengah), dan Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika (kanan) dalam konferensi pers, Jumat (20/3/2026). Foto: Moh

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika mengungkap modus operandi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuda berinisial FG (19). Tersangka diringkus oleh Tim Basmi Bandit (Babat) pada Kamis (19/3/2026).

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah menerima empat Laporan Polisi (LP) terkait rentetan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Mimika.

“Sejauh ini empat laporan polisi yang masuk di kami; tiga jambret, satu asusila yang meremas payudara,” jelas AKP Ibnu dalam konferensi pers, Jumat (20/3/2026).

Dalam melancarkan aksinya, FG berkeliling kota untuk memantau dan mencari target yang dinilai lemah, terutama perempuan yang berkendara sendiri.

Setelah menentukan sasaran, ia membuntuti lalu mengeksekusi aksinya dengan cepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor pribadinya.

Kepada penyidik, FG mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena alasan ekonomi, yakni untuk membantu kebutuhan orang tuanya serta membiayai ujian Paket C.

“Kemarin masih kita dalami, cuman sempat menyampaikan bahwa hasil dari penjualan barang bukti ini digunakan pelaku untuk membantu ibunya, kemudian untuk membayar Paket C juga di salah satu sekolah,” ungkap Ibnu.

Rangkaian aksi kriminal ini dilakukan tersangka secara intensif sejak Februari 2026 di berbagai titik di Kota Timika sebelum akhirnya terhenti oleh penangkapan Tim Babat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

AKP Ibnu mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, terutama saat berkendara di lokasi yang sepi.

“Saya imbau juga kepada masyarakat supaya lebih waspada. Karena… apalagi perempuan, jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap FG dilakukan pada Kamis (19/3) sekitar pukul 13.35 WIT di sebuah konter ponsel, Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania.

Dari hasil pengembangan di lapangan, terungkap bahwa tersangka diduga telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) penjambretan dan 4 TKP pelecehan seksual di seputaran Kota Timika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit SPM Merk Honda Sonic 150R warna merah hitam, satu unit helm KYT Warna Hitam, selembar jersey sepak bola tim nasional Jerman warna merah kombinasi hitam serta celana pendek warna hitam merk Armour.

Sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan terdiri dari, 2 buah dompet warna coklat dengan merk Pierre Loues dan dompet warn hitam merk Levis, 1 unit ponsel merk Realme warna biru hasil dari pencurian di Jalan Samratulangi pada bulan Februari 2026, serta 1 unit tablet Huawei warna putih yang dicuri di Jalan Cendrawasih depan Kantor DPRD pada bulan Februari 2026.

Barang bukti lainnya yakni 1 unit Hp merk Redmi warna abu-abu dicuri di Sp 1 pada bulan Februari 2026, 1 unit Hp merk Redmi warna hijau dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan Budiutomo ujung, 1 unit HP merk Samsung warna putih dicuri di Jalan Budiutomo pada bulan Februari 2026, 1 unit Hp merk Infinix warna abu-abu dicuri di Jalan SP 3 dekat kuburan dan dijual pada bulan Februari 2026 di Jalan Irigasi Belakang Arena lama.

Kemudian, ada juga barang bukti berupa 1 unit Hp merk Iphone warna Biru dicuri di Jalan Budiuotmo Ujung pada bulan Februari 2026, 1 unit Iphone 11 Warna Hitam dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan SP 1 Timika, 1 unit HP merk Iphone 11 warna Hitam dicuri pada bulan Februari 2026, dan 1 unit HP merk Iphone XR warna Putih dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan Budiutomo ujung.

Salah satu korban, berinisial IF (19), menceritakan saat kejadian ia diikuti oleh orang tak dikenal. Saat menyadari tasnya terbuka, dua unit ponsel iPhone 11 miliknya telah raib. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Mimika.

Selain tindak pidana pencurian, perilaku menyimpang tersangka yang melakukan pelecehan fisik di tempat umum menjadi atensi serius pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka FG telah mendekam di sel tahanan Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.