Timika, Papuadaily – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan seluruh pejabat yang mengalami mutasi atau pergantian jabatan wajib mengembalikan aset daerah, khususnya kendaraan dinas. Teguran ini disampaikannya pada Senin (13/4/2026).
“Masih ada beberapa pejabat lama yang belum menyerahkan sejumlah kendaraan dinas,” tegas Emanuel.
Ia menjelaskan, kewajiban pengembalian aset telah disampaikan sejak proses pelantikan dan serah terima jabatan. Namun hingga saat ini, masih terdapat sejumlah unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke pihak pemerintah daerah.
“Aturannya sudah ada. Seharusnya ketika pejabat pindah, aset dinas, terutama kendaraan, harus ditinggalkan,” ujarnya.
Menurut Emanuel, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan sarana transportasi bagi pejabat baru, termasuk staf ahli, yang membutuhkan kendaraan dinas untuk menjalankan tugas. Meski demikian, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan aset milik negara.
“Memang ada keterbatasan kendaraan, tapi itu akan kita lengkapi. Bisa dengan perbaikan kendaraan yang ada atau pengadaan baru,” jelasnya.
Pemerintah daerah saat ini masih mengedepankan aspek kesadaran dan kepatuhan para pejabat. Namun, jika teguran ini tidak diindahkan, sanksi sesuai ketentuan akan diberlakukan.
“Kita minta kesadaran. Tapi kalau tidak dikembalikan, tentu ada sanksi sebagai langkah terakhir,” tegasnya.
Di sisi lain, Emanuel mengapresiasi sejumlah pejabat yang sudah menunjukkan itikad baik dengan secara sukarela mengembalikan kendaraan dinas setelah pelantikan.
“Sudah ada yang inisiatif menyerahkan tanpa diperintah, itu bagus,” tutupnya.







