banner 728x250
Mimika  

Dinas PUPR Mimika Konsultasi Publik Awal Raperda Air Minum dan Air Limbah

(Papuadaily/Crystal)

Timika, Papuadaily – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar konsultasi publik awal dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan air minum dan air limbah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan wajib dalam penyusunan Perda, dengan melibatkan partisipasi publik serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah bersama sejumlah mitra, di antaranya UNICEF, Jejaring Air Minum Nasional, dan Yayasan Kapai Papua.

“Ini bagian dari kolaborasi pemerintah daerah dengan teman-teman NGO, termasuk UNICEF dan jejaring air minum nasional,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama ini bertujuan membantu pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum sebagai payung untuk pengoperasian layanan air minum dan air limbah di Kabupaten Mimika.

Selama ini, pengelolaan fasilitas air minum oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinilai belum optimal. Hal tersebut disebabkan belum adanya lembaga resmi yang memiliki dasar hukum untuk menerapkan sistem tarif dalam pengelolaan air.

“Air ini ada pungutannya atau tarifnya, sehingga harus dikelola oleh lembaga yang secara hukum diperbolehkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Raperda yang disusun merupakan revisi dari Perda sebelumnya, yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Selain itu, cakupan aturan kini diperluas dengan menggabungkan pengelolaan air minum dan air limbah dalam satu regulasi.

Melalui Perda ini, pemerintah daerah akan membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai lembaga khusus yang mengelola layanan air minum dan air limbah di Timika.

Sesuai ketentuan, pengelolaan air hanya dapat dilakukan oleh Perumda atau Perseroda. Namun, karena kepemilikan di Mimika sepenuhnya berada pada pemerintah daerah, maka bentuk yang dipilih adalah Perumda.

“Kami akan menargetkan proses penyusunan Perda dapat dipercepat mengingat kebutuhan layanan air yang semakin mendesak,” tegasnya.

Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi publik lanjutan.

Konsultasi publik yang digelar saat ini merupakan tahap awal, dan akan dilanjutkan dengan tahapan berikut yang melibatkan lebih banyak pihak untuk menyempurnakan rancangan Perda tersebut.

Selain itu, ia juga telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan para mitra untuk mendukung penyusunan kajian serta arah kebijakan dalam Raperda.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan Perda yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan layanan air minum dan air limbah di Kabupaten Mimika.