Timika, Papuadaily – Kepolisian Sektor Mimika Baru resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Kartini ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (29/04/2026).
Langkah hukum yang dikenal sebagai Tahap II ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang melibatkan seorang remaja di bawah umur.
Penyidik menyerahkan tersangka berinisial HBFW alias Nando (16) beserta sejumlah barang bukti kunci, termasuk satu unit sepeda motor, rekaman CCTV berdurasi 10 detik, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Berbeda dengan tersangka dewasa, Nando menjalani proses diversi—pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Salah satu Tersangka ini merupakan anak di bawah umur dan sesuai perundang-undangan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi,” jelas Ipda Teguh di ruang kerjanya, Kamis (30/04/2026).
Proses mediasi ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Timika dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), TP2TPA, hingga pihak korban dan orang tua tersangka.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak tersangka akan mengganti kerugian materiil kepada korban.
“Pelaksanaan diversi melibatkan pihak terkait seperti dinas sosial, pihak Bapas, pihak Kejaksaan, pihak TP2TPA, pihak Penyidik, pihak Korban dan pihak orang tua Tersangka dengan hasil tersangka mengganti kerugian kepad apihak Korban dan selanjutnya Tersangka dikembalikan ke pihak orang tua yang ditandai dengan penandatanganan berita acara diversi,” tambahnya.
Meski Nando dikembalikan ke orang tuanya melalui jalur restoratif, proses hukum tidak berhenti bagi tersangka lainnya, JMW alias Moris (18).
Karena telah masuk kategori usia dewasa, Moris tetap akan menghadapi persidangan atas dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian pada 10 April 2026 yang menimpa warga bernama M. Sholeh. Kini, seluruh kewenangan hukum terhadap tersangka dewasa telah sepenuhnya beralih ke pihak penuntutan.
“Proses hukum terhadap Tersangka JMW alias Morris tetap dilanjutkan dan proses Peradilannya sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Timika dan pihak Pengadilan Negeri Timika,” pungkasnya.




