Menyoal SiLPA Rp1,1 Triliun, Antara Kontrol Publik dan Pentingnya Memahami Tata Kelola APBD

Ilustrasi

Catatan Redaksi – Polemik mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun menjadi sorotan publik. Besarnya nilai SILPA memunculkan berbagai spekulasi.

Belakangan sejumlah pihak secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dengan anggapan bahwa angka tersebut tidak wajar dan berpotensi mengindikasikan praktik korupsi.

Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa SILPA merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bukan indikator otomatis adanya penyimpangan.

Dalam sistem demokrasi, pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan hak masyarakat sekaligus instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintah. Namun, pengawasan yang efektif idealnya didasarkan pada pemahaman terhadap regulasi, mekanisme penyusunan dan pelaksanaan APBD, serta hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.

Perdebatan yang berkembang pun memunculkan pertanyaan mendasar: apakah polemik SILPA ini lahir dari pemahaman yang utuh mengenai tata kelola keuangan daerah, atau justru berkembang karena persepsi yang belum sepenuhnya memahami substansi persoalan?

Secara normatif, SILPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja dalam satu tahun anggaran. Besarnya SILPA dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti pendapatan daerah yang melampaui target, efisiensi belanja, kegiatan yang tidak selesai berkontrak, hingga pembayaran yang tidak dapat diproses sebelum tahun anggaran berakhir.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa, dalam keterangannya kepada media pada 9 Juli 2026.

Menurut Marthen, SILPA sebesar Rp1,1 triliun bukan merupakan bentuk penyalahgunaan APBD, melainkan dana yang tersisa setelah seluruh kewajiban pemerintah daerah yang dapat diselesaikan pada tahun anggaran tersebut dipenuhi.

Ia menjelaskan, keberadaan SILPA justru memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menutup defisit anggaran, membiayai kebutuhan yang belum dianggarkan seperti penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga menyelesaikan pembayaran proyek kepada pihak ketiga pada tahun anggaran berikutnya.

Telah Diaudit BPK

Marthen juga membantah anggapan bahwa besarnya SILPA otomatis mengindikasikan adanya penyimpangan.

Alih-alih sebagai penyimpangan, nilai SILPA tersebut ditetapkan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mimika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam hasil audit, keberadaan SILPA tidak menjadi temuan maupun pelanggaran.

Fakta itu menjadi aspek penting dalam melihat polemik yang berkembang. Sebab dalam sistem pengelolaan keuangan negara, dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan besarnya SILPA, melainkan harus didukung alat bukti, adanya penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara yang nyata, maupun hasil audit investigatif sesuai ketentuan hukum.

Bunga SILPA Masuk Khas Daerah

Isu lain yang berkembang adalah mengenai bunga dari dana SILPA yang ditempatkan di bank.

Menanggapi hal itu, Marthen menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah diperbolehkan mengoptimalkan pengelolaan kas daerah melalui penempatan dana pada bank tempat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), baik dalam bentuk deposito maupun rekening koran dengan skema special rate.

Penempatan dana tersebut dilakukan atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan atas nama pejabat ataupun individu tertentu.

Seluruh bunga yang diperoleh, lanjutnya, dicatat sebagai pendapatan daerah pada pos pendapatan lain-lain yang sah dan masuk kembali ke kas daerah. Dengan demikian, tidak terdapat keuntungan pribadi sebagaimana narasi yang beredar di tengah masyarakat.

Keterlambatan Pembayaran Proyek

Polemik juga menyentuh persoalan masih adanya utang pemerintah kepada pihak ketiga.

Menurut Marthen, kondisi tersebut terjadi akibat menumpuknya tagihan kontraktor pada pekan terakhir Desember 2025. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara otomatis menutup proses pembayaran tepat pada pergantian tahun anggaran, yakni pukul 00.00 tanggal 31 Desember.

Setelah sistem ditutup, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (IKD) yang berlaku secara nasional.

Karena itu, keterlambatan pembayaran tidak serta-merta menunjukkan adanya kehilangan uang negara ataupun penyalahgunaan anggaran. Pemerintah daerah memastikan seluruh tagihan yang telah diverifikasi Inspektorat akan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Kritik Harus Berbasis Data

Meski demikian, penjelasan pemerintah tidak berarti menutup ruang bagi pengawasan publik maupun pemeriksaan aparat penegak hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana.

Dalam negara hukum, proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan opini atau asumsi.

Masyarakat tetap berhak mempertanyakan mengapa SILPA mencapai Rp1,1 triliun, mengapa serapan anggaran belum optimal, maupun mengapa masih terdapat kewajiban kepada pihak ketiga. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sehat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun di sisi lain, kontrol publik juga perlu dibangun di atas pemahaman terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara agar kritik yang disampaikan tidak berubah menjadi penghakiman tanpa dasar.

Polemik SILPA Mimika pada akhirnya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi publik mengenai tata kelola APBD. Kritik yang berbasis data, regulasi, dan hasil audit akan memperkuat transparansi sekaligus mendorong akuntabilitas pemerintah. Sebaliknya, kritik yang hanya bertumpu pada asumsi berisiko membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta.

Dalam demokrasi, mengkritisi pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun kualitas kritik tidak hanya diukur dari kerasnya suara yang disampaikan, melainkan dari kekuatan data, pemahaman regulasi, dan fakta yang mendasarinya.