Opini  

Dari Papua Tengah untuk Keadilan Buruh Freeport

Sebuah Gagasan Kebijakan

Oleh: Tri Puspital, S.Sos, CPA (Aktivis Buruh Papua)

Nabire, Juli 2026


PENGANTAR

Penyelesaian suatu persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata diukur dari berakhirnya hubungan kerja atau putusan pengadilan, melainkan dari sejauh mana negara mampu menjamin tegaknya hukum, melindungi hak-hak warga negara, dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak.

Kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia Tahun 2017 telah berlangsung hampir satu dekade. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai mekanisme hukum telah ditempuh, mulai dari pengawasan ketenagakerjaan, penyelesaian hubungan industrial, pengaduan kepada lembaga negara, hingga penyampaian aspirasi kepada pemerintah. Namun hingga hari ini, penyelesaiannya masih menyisakan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, dan perlindungan hak-hak pekerja.

Perkembangan terbaru berupa keberatan hukum para korban atas tidak diterbitkannya Nota Pemeriksaan II oleh Pengawas Ketenagakerjaan semakin memperlihatkan bahwa perkara ini telah berkembang melampaui sengketa hubungan industrial. Isu yang mengemuka kini menyangkut tata kelola pemerintahan, akuntabilitas penyelenggara negara, efektivitas penegakan hukum administrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, sudah saatnya penyelesaian perkara ini ditempatkan sebagai agenda kebijakan publik, bukan semata-mata sebagai perkara antara pekerja dan perusahaan.


MENGAPA PAPUA TENGAH HARUS MEMIMPIN?

Papua Tengah merupakan wilayah tempat berlangsungnya kegiatan operasional PT Freeport Indonesia sekaligus menjadi rumah bagi ribuan pekerja beserta keluarganya. Dampak sosial, ekonomi, dan kemanusiaan dari sengketa yang berkepanjangan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat Papua Tengah.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun Pemerintah Provinsi Papua Tengah memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, advokasi kebijakan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat yang berada dalam wilayah pemerintahannya.

Kepemimpinan daerah tidak selalu diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki, tetapi dari kemampuan menghadirkan solusi melalui koordinasi lintas lembaga.


MENGAPA PERKARA INI MENJADI KEPENTINGAN PUBLIK?

Perkara ini tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

Perkara ini telah berkembang menjadi persoalan mengenai:

  • kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
  • efektivitas penegakan norma ketenagakerjaan;
  • perlindungan hak asasi manusia;
  • akuntabilitas penyelenggara negara;
  • kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah;
  • iklim investasi yang menghormati prinsip negara hukum.

Apabila persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak para pekerja, tetapi juga kredibilitas sistem hukum Indonesia.


GAGASAN KEBIJAKAN

Sebagai bentuk partisipasi publik, saya mengusulkan beberapa langkah strategis kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

  • 1. Membentuk Forum Koordinasi Penyelesaian Kasus Buruh Freeport 2017

Forum ini menjadi ruang koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, kementerian terkait, DPR, lembaga HAM, perusahaan, dan perwakilan korban.

  • 2. Mendorong Audit Hukum dan Audit Administratif

Pemerintah Provinsi Papua Tengah dapat mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dilakukan audit terhadap keseluruhan proses pengawasan ketenagakerjaan, khususnya mengenai tindak lanjut Nota Pemeriksaan I dan alasan tidak diterbitkannya Nota Pemeriksaan II sebagaimana dipersoalkan oleh para korban.

  • 3. Menjadikan Penyelesaian Kasus Sebagai Agenda Perlindungan HAM

Kasus ini perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan hak atas pekerjaan, kepastian hukum, dan akses terhadap keadilan yang dijamin dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan.

  • 4. Membangun Sinergi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Papua Tengah dapat mengambil inisiatif membangun komunikasi aktif dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hak Asasi Manusia, Pemerintah Provinsi Papua, DPR RI, DPD RI, dan lembaga negara lainnya agar penyelesaian perkara berlangsung secara terpadu.


MENGAPA HAL INI PENTING?

Papua Tengah sedang membangun dirinya sebagai daerah otonom baru yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pembangunan yang inklusif.

Penyelesaian perkara Buruh Freeport Tahun 2017 dapat menjadi contoh bahwa investasi dan perlindungan hak pekerja bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan beriringan dalam negara hukum.

Keadilan bagi pekerja tidak menghambat investasi. Sebaliknya, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja justru memperkuat kepercayaan terhadap iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.


PENUTUP

Gagasan ini bukan dimaksudkan untuk menyalahkan institusi tertentu ataupun mengambil alih kewenangan pemerintah pusat.

Gagasan ini merupakan ajakan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar mengambil peran kepemimpinan dalam membangun koordinasi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung hampir sepuluh tahun.

Sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang memiliki kewenangan, tetapi juga siapa yang memilih untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan keadilan.

Papua Tengah memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pemerintahan daerah tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui keberpihakan pada kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Opini adalah pendapat atau gagasan penulis. Keseluruhan tulisan dan atau konten menjadi tanggungjawab penulis.