Timika, Papuadaily – Rencana eksekusi lahan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu aksi penolakan warga yang berujung pada pemblokiran ruas Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di kawasan Perumahan Pemda, Kamis (6/8/2026).
Sejumlah warga menutup badan jalan menggunakan batang kayu dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap rencana penggusuran lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat milik keluarga. Aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas lumpuh sementara dan menarik perhatian warga sekitar.
Aparat kepolisian yang diterjunkan ke lokasi langsung melakukan pengamanan sekaligus berupaya bernegosiasi dengan massa agar akses jalan dapat kembali dibuka. Hingga siang hari, petugas masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi situasi berkembang.
Perwakilan keluarga, Steven Magai, mengatakan sengketa lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun tanpa kepastian penyelesaian. Menurutnya, berbagai upaya hukum telah ditempuh, mulai dari pengadilan hingga kantor pertanahan, namun belum menghasilkan kejelasan mengenai status kepemilikan tanah.
“Kami sudah pergi ke pengadilan untuk mengurus masalah tanah ini, tetapi menurut kami tidak ada respons yang serius. Kami juga datang ke kantor pertanahan. Di sana dijelaskan bahwa sertifikat tanah ini sudah memiliki pemilik. Yang menjadi pertanyaan kami, jika memang ada pemilik sertifikat, mengapa kami sebagai pihak yang mengklaim tanah ini tidak pernah diberi tahu,” ujar Steven.
Ia menegaskan, keluarga meyakini lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang diduga telah dialihkan atau ditransaksikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik hak adat.
“Kami sudah berulang kali meminta agar persoalan sertifikat ini diselesaikan. Sudah hampir dua tahun belum ada penyelesaian, tetapi sekarang pemerintah datang untuk melakukan pembongkaran dan eksekusi,” katanya.
Steven juga menekankan bahwa bagi masyarakat adat Papua, tanah memiliki nilai yang jauh melampaui aspek ekonomi. Tanah, menurutnya, merupakan bagian dari identitas, sejarah, serta warisan budaya yang harus dihormati dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait tidak hanya mengedepankan pendekatan administratif, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan hak ulayat dalam penyelesaian konflik agraria.
Senada dengan itu, warga lainnya, Yona Magai, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika, kantor pertanahan, pengadilan, serta lembaga adat untuk turun langsung menemui masyarakat sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
“Kami meminta Bupati, pihak pertanahan, pengadilan, Lemasa, dan Lemasko datang untuk membicarakan persoalan tanah ini sekarang juga,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika maupun instansi terkait mengenai dasar pelaksanaan rencana eksekusi lahan tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian masih berjaga di lokasi dan arus lalu lintas di Jalan Cenderawasih SP2 masih terganggu akibat blokade yang belum dibuka.

