Polisi Amankan Remaja 14 Tahun di Timika Diduga Terlibat Curanmor

Pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika. (Foto:Istimewa)

Timika, Papuadaily – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali mengungkap keterlibatan anak di bawah umur. Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika mengamankan seorang remaja berinisial AS, 14 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.

AS yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama diamankan polisi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.55 WIT.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha bernomor polisi PA 4701 HH milik warga berinisial ROW (41).

Sepeda motor keluaran 2023 itu dilaporkan hilang ketika dipinjamkan kepada seorang rekan korban yang sedang mengambil pakaian di sebuah tempat binatu di Jalan Leo Mamiri, Timika.

Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/873/VIII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Babat yang dipimpin Bripka Ali Sanda melakukan penyelidikan dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.

“Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku pada pukul 17.55 WIT,” kata Rumbiak saat ditemui, Senin (10/8/2026).

Motor Curian Sempat Dibawa Anggota Keluarga

Setelah mengamankan AS, polisi melanjutkan pencarian terhadap kendaraan yang dilaporkan hilang.

Petugas mendatangi kediaman terduga pelaku di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kompleks Muara, Timika. Namun, sepeda motor tersebut tidak berada di rumah karena sedang digunakan oleh anggota keluarga AS untuk beraktivitas di kawasan Jalan Trans Nabire.

Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada pihak keluarga untuk memastikan kendaraan tersebut dikembalikan dan diserahkan kepada penyidik.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti pencurian akhirnya diserahkan secara resmi ke Mapolres Mimika pada Kamis sore (6/8/2026).

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AS untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan keterkaitan AS dengan kasus pencurian kendaraan lainnya. Kepada penyidik, AS mengaku pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam.

Motor tersebut diduga kemudian dijual secara ilegal kepada seorang perempuan berinisial IB dengan harga Rp800.000.

Harga tersebut jauh di bawah nilai kendaraan di pasaran.

Polisi Terapkan Sistem Peradilan Anak

Karena AS masih berusia 14 tahun, proses hukum terhadapnya tidak dilakukan dengan mekanisme peradilan pidana orang dewasa.

Penyidik Polres Mimika memastikan penanganan perkara mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan khusus juga diberikan dalam setiap tahapan pemeriksaan untuk memastikan proses penyidikan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Polisi masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan AS dalam kasus pencurian kendaraan lainnya serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian.

Penyidik juga akan menentukan langkah hukum selanjutnya dengan mempertimbangkan usia pelaku dan ketentuan khusus yang berlaku dalam sistem peradilan anak.