Tim Babat Polres Mimika Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Penangkapan dua pelaku curanmor di depan RSUD Mimika. (Foto: Istimewa)

Timika, Papuadaily – Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berakhir setelah Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap keduanya pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026.

Kedua pria berinisial JT dan AB ditangkap dalam operasi penindakan di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/176/II/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 19 Februari 2026.

Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda H1B02 N53L1 dengan nomor polisi PT 6082 LC milik korban hilang dari teras rumah di Jalan F. Maoromako, Timika, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Saat korban keluar rumah untuk memeriksa kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kehilangan itu kepada kepolisian.

Penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga merupakan hasil curian.

Pada Jumat sekitar pukul 00.40 WIT, Tim Babat melakukan pengintaian di kawasan Jalan Yos Sudarso, depan RSUD Mimika.

Petugas kemudian mencurigai sebuah sepeda motor yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan data kepolisian, kendaraan tersebut diketahui merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Polisi selanjutnya mengamankan pengendara bernama Jonni Janampa bersama sepeda motor tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

“Petugas bergerak cepat mengamankan Jonni beserta unit sepeda motor ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk dimintai keterangan,” kata Rumbiak saat ditemui, Senin (10/8/2026).

Polisi Bongkar Pembagian Peran

Pemeriksaan terhadap Jonni kemudian mengarahkan penyidik pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan JT yang diduga berperan sebagai perantara dalam penjualan kendaraan hasil curian.

Tim Babat kemudian melakukan pelacakan hingga ke kediaman JT yang berada di sekitar kawasan RSUD Mimika. Setelah melakukan pemantauan, polisi menangkap JT di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, JT diduga berperan sebagai perantara yang menjual sepeda motor hasil curian. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut sebelumnya diperoleh dari AB yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian.

Berbekal informasi tersebut, polisi kembali melakukan penyisiran di sejumlah lokasi.

Petugas akhirnya menemukan AB berada di halaman kampus Akper RSUD Mimika. AB kemudian diamankan tanpa perlawanan.

“JT mengaku sebagai perantara yang menjual sepeda motor hasil petikan rekannya, AB,” ujar Rumbiak.

Saat ini, JT dan AB beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan pembagian peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Polisi juga masih mendalami asal-usul kendaraan dan rangkaian transaksi setelah sepeda motor tersebut diduga dicuri dari rumah korban.