Nabire, Papuadaily – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR Papua Tengah) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Nabire tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyampaikan bahwa struktur Perubahan APBD 2026 mengalami perubahan cukup signifikan pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Salah satu perubahan terbesar terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja meningkat dari semula sekitar Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun, atau bertambah sekitar Rp1,27 triliun.
Meki mengatakan, penyesuaian belanja diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah, serta percepatan program dan kegiatan prioritas yang masih realistis dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas. Karena itu, setiap tambahan dan penyesuaian belanja harus benar-benar memperhatikan kesiapan pelaksanaan, manfaat bagi masyarakat, capaian kinerja, serta kemampuan penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran,” kata Meki.
Sementara itu, pendapatan daerah meningkat dari semula sekitar Rp2,43 triliun menjadi Rp2,75 triliun, atau bertambah sekitar Rp321,09 miliar.
Peningkatan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar.
Pendapatan transfer juga meningkat dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.
Menurutnya, perubahan pendapatan tersebut memperhatikan realisasi hingga Semester I, regulasi pendapatan, optimalisasi pajak dan retribusi, perubahan proyeksi PAD dan transfer, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari SiLPA meningkat dari sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun, atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.
Ia menegaskan keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan tetap menjadi perhatian pemerintah bersama DPR Papua Tengah agar Perubahan APBD 2026 dapat disusun secara realistis, terukur dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak memasukkan program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa memperhatikan manfaat bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas. Tidak boleh ada penambahan belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan,” tegasnya.
Meki meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh pimpinan perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (RKPA) secara cermat, tertib dan konsisten dengan plafon anggaran yang telah ditetapkan.
Ia mengatakan tahapan selanjutnya adalah penyusunan, penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, Papua Tengah masih terus membangun fondasi pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, ruang fiskal yang tersedia harus digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta diarahkan sebesar-besarnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“APBD bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja. APBD adalah instrumen kebijakan publik,” ujarnya.
Ia berharap Perubahan APBD 2026 dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, perluasan kesempatan ekonomi, serta meningkatkan kehadiran pemerintah hingga ke masyarakat di kampung-kampung.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya.







