News  

Nasabah di Timika Polisikan Bank Mandiri dan AXA Mandiri, Kerugian Hingga Rp755 Juta

Timika, Papuadaily – Seorang nasabah, Karolina Nirayanti, melaporkan Bank Mandiri dan AXA Mandiri ke Polres Mimika terkait dugaan penggelapan dana investasi. Pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp755 juta dari dana investasi yang sebelumnya disetorkan sebesar Rp1,7 miliar.

Laporan tersebut diterima Polres Mimika pada 18 September 2026 dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

banner 325x300

Kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun dan Valentinus Ulahayanan, meminta penyidik mengusut dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana nasabah.

Dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Rabu (23/9/2026), Yosep mengatakan perkara bermula ketika seorang karyawan Bank Mandiri KC Timika menawarkan program investasi AXA Mandiri kepada Karolina di kediamannya di kawasan Jalan Cendrawasih, Timika Indah, Mimika Baru.

Karolina kemudian menyetorkan dana Rp1,7 miliar. Menurut kuasa hukum, pelapor mendapat informasi bahwa investasi tersebut memberikan keuntungan tetap Rp17 juta setiap tiga bulan.

Namun, ketika mengecek saldo pada Maret 2025, Karolina disebut mendapati dananya tersisa sekitar Rp1,2 miliar. Kuasa hukum menyebut pengurangan tersebut tidak disertai penjelasan kepada pelapor dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah diterima.

Persoalan kembali muncul ketika dilakukan pengembalian dana. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, rekening koran mencatat pengeluaran sebesar Rp1,228 miliar, sementara dana yang diterima secara fisik oleh pelapor hanya Rp1,2 miliar.

Kuasa hukum menyebut terdapat selisih Rp28 juta yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Menurut Yosep, pada 15 April 2025 sejumlah pihak dari Bank Mandiri mendatangi kediaman Karolina dan menyampaikan permintaan maaf. Saat itu, pihak bank disebut berjanji menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, menurut kuasa hukum, hingga September 2026 penyelesaian tersebut belum terealisasi.

Dua kali upaya mediasi dan undangan resmi untuk penyelesaian di Polres Mimika juga disebut tidak menghasilkan pertemuan. Pihak bank, menurut kuasa hukum, sempat menyampaikan alasan kesibukan dan menawarkan pertemuan melalui Zoom, tetapi pertemuan tersebut tidak terlaksana.

Akibat persoalan tersebut, pelapor menghitung kerugiannya mencapai Rp755 juta.

Rinciannya terdiri atas Rp500 juta selisih antara dana yang disetorkan dan dana yang dikembalikan, Rp255 juta keuntungan yang diklaim tidak diterima selama 15 bulan, serta Rp28 juta selisih pencatatan rekening koran yang disebut belum diterima pelapor.

Yosep menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana investasi tersebut. Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berhubungan langsung dengan nasabah, tetapi juga menelusuri pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Kami berharap unsur pidana Pasal 486 KUHP terpenuhi. Polisi harus memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang menikmati uang tersebut,” kata Yosep.

Menurut dia, penyidik dapat menelusuri aliran dana untuk mengetahui ke mana dana yang dipersoalkan tersebut mengalir dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Valentinus mengatakan pihaknya juga menyiapkan langkah hukum perdata selain laporan pidana.

“Kami juga mengacu UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), setiap warga negara sama di hadapan hukum. Hukum harus dijalankan, bukan sekadar slogan. Selain pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan persoalan dalam skema pemasaran program investasi tersebut. Namun, berbagai dugaan mengenai pengelolaan dana maupun aliran dana masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Atas perkara tersebut, kuasa hukum Karolina mengimbau nasabah yang mengikuti program investasi serupa agar memeriksa kembali dokumen, saldo, serta riwayat transaksi mereka.

“Tujuan perbankan seharusnya menyehatkan ekonomi masyarakat, bukan justru merugikan nasabah,” kata mereka.

Pelapor saat ini telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Mimika dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.