Timika, Papuadaily – Sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi berdirinya SD Negeri Inauga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Timika.
Majelis Hakim PN Timika melakukan pemeriksaan setempat atau descente di lokasi objek sengketa pada Jumat (25/9/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika.
Dalam perkara ini, Meki Jitmau selaku penggugat menuntut pengakuan hak kepemilikan atas tanah yang diklaimnya seluas sekitar 10.000 meter persegi. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tergugat membantah dalil tersebut dan mengajukan gugatan balik.
Kuasa hukum Penggugat, Agli Harto Elkel dari Widiangsi & Partner, mengatakan tanah tersebut awalnya merupakan milik Paskalis Ora yang kemudian disebut dijual kepada Meki Jitmau melalui ahli waris pada 2024 dengan nilai transaksi Rp140 juta.
Menurut Agli, terdapat persoalan terkait dokumen kepemilikan tanah. Ia menyebut sertifikat lama telah dinyatakan hilang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menerbitkan sertifikat pengganti atas nama Meki Jitmau.
“Sertifikat lama sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh BPN. Sampai hari ini, Pemda Mimika tidak pernah mampu menunjukkan sertifikat asli, yang ada hanya fotokopi,” kata Agli.
Penggugat juga mempersoalkan riwayat penguasaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Menurut mereka, sebagian objek sengketa telah digunakan sebagai badan jalan dan lokasi bangunan sekolah.
Dalam gugatannya, Penggugat meminta pengakuan hak atas tanah, pengembalian objek sengketa, serta pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Penggugat juga mencantumkan tuntutan ganti rugi dengan nilai sekitar Rp3 juta per meter persegi.
Pernah Disidangkan
Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mimika, Welly R. Goha dan Marvey Dangeubun, membantah dalil-dalil Penggugat.
Mereka menyebut objek sengketa dalam perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika telah menjadi objek perkara dalam gugatan sebelumnya.
Menurut Pemkab Mimika, sengketa tersebut setidaknya telah diperkarakan dalam dua gugatan sebelumnya, yakni pada 2012–2013 dan 2020.
Pada perkara pertama, gugatan disebut dikabulkan sebagian di tingkat pertama, kemudian ditolak pada tingkat banding dan tidak dilanjutkan ke kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap.
Sementara dalam perkara kedua, Pemkab menyebut putusan yang mengabulkan sebagian gugatan pada tingkat sebelumnya kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3172 K/Pdt/2022.
Atas dasar riwayat tersebut, kuasa hukum Pemkab Mimika mempersoalkan gugatan yang kembali diajukan pada 2026.
“Penggugat sudah menerima sekitar Rp560 juta sampai Rp580 juta dari perkara sebelumnya, ditambah Rp120 juta dari Ibu Rohana. Mengapa menuntut lagi untuk tanah yang sama?” kata Welly.
Ia berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan asas ne bis in idem, yakni prinsip bahwa suatu perkara dengan objek dan pokok persoalan yang sama tidak semestinya diperiksa dan diputus kembali setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, penerapan asas tersebut dalam perkara ini tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan penilaian Majelis Hakim.
Pertahankan Aset
Pemkab Mimika juga menyatakan memiliki dasar penguasaan atas objek tanah tersebut.
Menurut kuasa hukum Pemkab, riwayat penguasaan tanah berasal dari Paskalis Ora, kemudian beralih kepada Matius Salino, Rohana, hingga akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pemkab menyatakan proses tersebut didukung berita acara penyerahan dan tanah telah dicatat sebagai aset daerah.
Selain membantah gugatan, Pemkab Mimika juga mengajukan gugatan balik dalam perkara tersebut.
Welly menegaskan Pemkab akan mempertahankan aset yang saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
“Ini gedung sekolah, tempat anak-anak belajar. Siapa yang mau merugikan pendidikan anak-anak Mimika? Sekolah tidak akan dibongkar. Kami tetap mempertahankan aset daerah ini,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan setempat, kuasa hukum Penggugat juga kembali mempertanyakan keberadaan sertifikat asli yang menjadi dasar kepemilikan pihak Tergugat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Pemkab Mimika menyatakan pihaknya bersedia menunjukkan sertifikat asli dalam persidangan berikutnya.
Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk membantu Majelis Hakim mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan dalil dan bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.
Setelah pemeriksaan setempat, perkara akan memasuki tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Proses persidangan selanjutnya akan berlanjut ke tahap pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga putusan Majelis Hakim.


