Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing (TKA) guna menjaga keamanan daerah serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Upaya tersebut dibahas dalam Forum Sinergi Pengawasan dan Kewaspadaan Dini yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Selasa (20/10/2026).
Forum bertajuk “Sinergitas Aparatur Pemerintah dan Masyarakat dalam Pemantauan Keberadaan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing” itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), Kejaksaan, Polri, aparat distrik dan kelurahan, hingga perwakilan perusahaan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, mengatakan potensi ekonomi dan industri di Mimika menjadikan daerah tersebut sebagai salah satu tujuan warga negara asing. Namun, keberadaan mereka juga memerlukan pengawasan untuk mengantisipasi potensi persoalan sosial, budaya, dan keamanan.
“Kehadiran mereka, di satu sisi, membawa dampak positif bagi percepatan ekonomi, namun di sisi lain juga membawa tantangan tersendiri bagi stabilitas sosial, budaya, dan keamanan daerah,” kata Herry.
Menurutnya, pengawasan orang asing dan TKA perlu dilakukan secara terpadu melalui kerja sama antarlembaga, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Langkah ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum tanpa menghambat iklim investasi di Mimika.
Selain aspek keamanan, Pemkab Mimika juga mendorong penguatan pendataan orang asing melalui basis data yang akurat dan terintegrasi. Pendataan tersebut diharapkan melibatkan Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat hingga tingkat distrik dan kampung.
Herry menegaskan, pengawasan TKA juga berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja lokal dan masyarakat adat. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diharapkan mendukung alih pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja lokal.
Ia meminta kepala distrik, lurah, dan kepala kampung berperan aktif dalam melakukan pendataan serta melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepada perusahaan dan pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, ia mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam melaporkan jumlah tenaga kerja asing serta status keberadaan mereka.
“Mari kita jaga iklim investasi di Mimika agar tetap sehat, legal, dan memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Forum tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Tengah. Kegiatan berlangsung melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, dan sesi berbagi pengalaman.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bakesbangpol Kabupaten Mimika.




