Timika, Papuadaily – Galian C atau lokasi pengambilan material bukan logam yang mencakup jenis bahan galian seperti tanah, pasir, kerikil, batu dan sejenisnya untuk pekerjaan konstruksi masih terus menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di Kabupaten Mimika.
Pasalnya, beberapa yang tengah beroperasi di wilayah kota Timika belum diketahui kejelasan terkait izin dan sebagainya.
Berkaitan dengan ini, Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam kota Timika yang masih aktif beroperasi pun kembali dipertanyakan.
Instruksi Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali (Sungai) Iwaka.
Bupati Mimika Johannes Rettob akan melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti persoalan tambang-tambang ilegal tersebut.
“Galian C ini menjadi masalah kita, saya kira ini sesuatu yang harus kita tindak lanjuti. Izinnya, galian C ini kan izinnya pertambangan sehingga izinnya itu dari provinsi,” kata Johannes, saat ditemui wartawan, Selasa 22 Maret 2025.
Johannes mengaku, sampai saat ini dirinya belum mengetahui apakah tambang-tambang ilegal tersebut sudah memiliki izin ataukah sebaliknya belum memiliki izin.
Namun menurutnya, apapun alasannya bahwa galian C dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat.
Johannes pun menegaskan bahwa bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, ia akan melakukan evaluasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas persoalan tersebut agar segera diselesaikan.
“Tapi yang jelas tidak boleh galian C ini merusak lingkungan kita, karena akibatnya itu bisa menyebabkan air tanahnya habis, bisa menyebabkan perumahan-perumahan di sekitar kita itu masalah, longsor dan lain-lain,” pungkas John.