Timika, Papuadaily – Sidang Paripurna DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pada sidang yang sama, DPR menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III DPR mengenai hasil pembahasan usul pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” kata Puan.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Setelah persetujuan pemberhentian Listyo Sigit diperoleh, Puan kemudian meminta persetujuan DPR terhadap usulan pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Usulan tersebut kembali mendapat persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Dengan keputusan itu, DPR menyetujui dua tahapan utama dalam proses pergantian pucuk pimpinan Polri, yakni pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Dalam sidang yang sama, Suyudi Ario Seto hadir dan memperkenalkan diri sebagai calon Kapolri di hadapan anggota DPR dari mimbar sidang.
Pergantian tersebut bermula dari surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR yang mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi sebagai penggantinya.
Setelah menerima surat presiden, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Komisi III kemudian menyetujui Suyudi untuk diproses sebagai Kapolri sebelum keputusan tersebut dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
Suyudi juga mengusung gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah kepemimpinannya apabila mendapat persetujuan untuk memimpin Korps Bhayangkara.
Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia memiliki pengalaman di bidang reserse dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Banten.
Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
Pendidikan kepolisian yang ditempuhnya antara lain Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (SESPIMTI).
Dengan persetujuan Komisi III, proses pergantian pucuk pimpinan Polri kini berlanjut ke Rapat Paripurna DPR. Penetapan akhir masih mengikuti tahapan ketatanegaraan setelah persetujuan parlemen.

