Kasus oknum guru SMP di Mimika cabuli 7 murid laki-lakinya masuk pemberkasan

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Kasus oknum guru di salahsatu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Mimika yang mencabuli 7 murid laki-lakinya kini masuk tahap pemberkasan.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria mengungkapkan, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

banner 325x300

“Sementara masih dalam tahap pemberkasan, adminstrasi penyidikan sudah sementara kami lengkapi,” kata AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

AKP Rian melanjutkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada korban lain atas tindakan bejat tersangka F.

Pihaknya juga sedang mendalami adanya informasi terkait seorang korban pencabulan yang terserang penyakit menular akibat perbuatan F.

“Kami sedang lakukan pengecekan dengan tim kesehatan, kami cek apakah benar atau tidak. Kami juga sudah panggil beberapa saksi yang mungkin mereka juga tahu kasus tersebut, ada beberapa saksi dari murid dan beberapa saksi dari pihak sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa seorang guru dari salahsatu SMP swasta di Timika ditangkap lantaran diduga telah mencabuli tujuh orang murid laki-lakinya.

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu 22 Maret 2025. Di hari itupun, pelaku berinisial F yang merupakan guru olahraga di sekolah tersebut langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak (perbuatan cabul) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Juncto Pasal 76 E, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.