Timika, Papuadaily – Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah itu.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari total 21 laporan polisi yang diterima Polres Mimika sejak tahun 2024 lalu hingga awal tahun 2025.
Adapun tersangka dalam kasus sindikat curanmor masing-masing berinisial MM alias U, MM alias E (yang merupakan ayah dan anak), GLM, dan JRL.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menerangkan, para tersangka biasanya beraksi pada waktu dini hari mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00 WIT.
Mereka menyebar ke lokasi secara acak dengan mencari target kendaraan sepeda motor yang tidak dikunci stang dan ditinggal pemiliknya.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor ke tempat yang aman, salah satu tersangka yang berinisial GLM lalu mencoba menghidupkan dengan memakai kunci-kunci cadangan yang disediakan.
“Jika tidak berhasil (menghidupkan sepeda motor) maka akan didorong menggunakan kaki,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Kamis (8/5/2025).
Lanjut dijelaskan, sepeda motor hasil curian ini kemudian dijual dengan harga rata-rata Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta.
Saat ini, total barang bukti sepeda motor yang telah berhasil diamankan di Mako Polres Mimika, mile 32 sebanyak 21 unit. Sedangkan 10 unit lainnya belum diamankan karena tersangka telah mengirimnya ke luar Mimika, yaitu ke Tanimbar.
Sementara itu, GLM dan JRL berhasil ditangkap tanggal 13 April 2025 di dua lokasi yang berbeda. Sementara MM alias E dan MM alias U diamankan di kediaman mereka di Jalan Hassanudin tanggal 14 April 2025.
Kapolres mengungkapkan, pelaku GLM yang merupakan seorang residivis mengaku telah melakukan aksi pencurian motor lebih dari 20 kali. Sedangkan JRL tercatat telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali. Ironisnya, salah satu dari empat pelaku utama masih di bawah umur.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.