NABIRE, Papuadaily – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya membangun tata kelola pertambangan rakyat yang profesional, legal, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa melalui Asisten II Sekretariat Daerah Papua Tengah, Tumiran, saat membuka Diskusi Panel yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah di Hotel Karmel Kalibobo, Nabire, Selasa (21/4/2026).
Diskusi mengangkat tema “Implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Tambang Rakyat”, dengan menghadirkan unsur pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Tumiran menyampaikan apresiasi atas inisiatif KADIN Papua Tengah yang memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat guna merumuskan langkah strategis dalam pengelolaan sektor pertambangan rakyat.
“Agenda seperti ini sangat penting untuk terus dikembangkan karena menjadi ruang bersama dalam merumuskan langkah-langkah strategis terkait pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Ia mengatakan Papua Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor pertambangan. Namun, potensi tersebut harus dikelola melalui tata kelola yang baik agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Menurutnya, pemerintah telah memiliki landasan hukum yang memadai, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Meski demikian, regulasi turunan seperti peraturan gubernur masih diperlukan agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
“Pengelolaan sumber daya alam tidak bisa dilakukan tanpa aturan yang jelas. Pemerintah berperan menciptakan regulasi, pelaku usaha menjalankan, dan masyarakat menjadi penerima manfaat. Ketiganya harus berjalan seimbang,” katanya.
Tumiran menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak boleh dicapai dengan mengorbankan aspek lingkungan maupun hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
“Kita memang ingin meningkatkan pendapatan daerah, tetapi tidak boleh mengabaikan perlindungan lingkungan dan masyarakat. Semua harus diatur secara ketat dan seimbang,” ujarnya.
Ia berharap diskusi panel tersebut tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat diimplementasikan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
“Kami berharap hasil diskusi ini dirumuskan secara matang, dengan kepala dingin, sehingga menghasilkan rekomendasi yang benar-benar bisa dilaksanakan,” katanya.
Menurut Tumiran, Pemerintah Provinsi Papua Tengah terbuka untuk menerima dan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang lahir dari forum tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, pengelolaan tambang rakyat diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan PAD, sekaligus menciptakan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan hidup di Papua Tengah.






