NABIRE, Papuadaily – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah melalui pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sebanyak 36 rancangan peraturan daerah (Raperda) diusulkan sebagai instrumen untuk mendukung tata kelola pemerintahan, memperkuat pelaksanaan otonomi khusus, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPR Papua Tengah, Nabire, Rabu (22/4/2026).
Mewakili Gubernur Papua Tengah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, mengatakan penyusunan regulasi tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan administrasi pemerintahan, tetapi harus menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang telah kita tetapkan sebanyak 36 rancangan peraturan daerah, baik Raperdasus maupun Raperdasi, bukan hanya daftar rencana. Di dalamnya terkandung aspirasi masyarakat, kebutuhan pembangunan, dan tanggung jawab konstitusional kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” ujar Silwanus.
Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran pimpinan DPR Papua Tengah, di antaranya Wakil Ketua I Diben Elabi, Wakil Ketua II Petrus Izaach Suripatty, Wakil Ketua III Bekies Kogoya, Wakil Ketua IV John Gobai, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Silwanus menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang diusulkan berfokus pada implementasi kebijakan otonomi khusus, khususnya dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di berbagai sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi daerah melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, seluruh regulasi yang disusun harus memiliki dasar akademik yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Regulasi yang kita susun hari ini bukan untuk kepentingan birokrasi, tetapi untuk masa depan Papua Tengah secara berkelanjutan. Saya meminta keseriusan penuh dari seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap rancangan peraturan daerah. Jangan sampai Propemperda hanya berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa realisasi nyata,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah agar setiap produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Papua Tengah bukan sekadar wilayah yang kita kelola, tetapi rumah yang kita rawat bersama dengan akal yang jernih, hati yang jujur, dan keberanian untuk selalu berpihak pada kemanusiaan,” ujar Silwanus.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Kogoya, mengatakan penetapan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurut Bekies, seluruh rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari inisiatif pemerintah maupun DPR, harus mampu menjawab tantangan pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, termasuk peraturan daerah inisiatif dan noninisiatif, harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” katanya.
Selain membahas agenda legislasi, DPR Papua Tengah juga mendorong percepatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Bekies berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan DPR semakin diperkuat sehingga pembahasan APBD dapat dilaksanakan lebih awal, yakni pada Mei atau Juni 2026, agar berbagai program pembangunan yang menjadi harapan masyarakat dapat segera direalisasikan.
“Kami berharap pembahasan APBD Tahun 2026 dapat dilakukan lebih cepat sehingga program-program yang dibutuhkan masyarakat bisa segera dijalankan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan Papua Tengah,” ujarnya.






