News  

Warga Makimi Nabire Adukan Penertiban Kawasan Hutan ke DPR dan DPD RI

Jakarta, Papuadaily – Perwakilan masyarakat Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mendatangi DPR RI dan DPD RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Puluhan pemilik garapan tanah adat meminta kejelasan mengenai standar operasional kerja Satgas PKH. Mereka menilai pelaksanaan penertiban perlu memperhatikan aturan hukum serta keberadaan dan hak masyarakat adat.

banner 325x300

Salah satu Pemilik Garapan Tanah Adat Makimi, Lamber Woromboni, mengatakan penyampaian aspirasi tersebut dilakukan karena kebijakan penertiban berdampak terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di wilayah Distrik Makimi.

“Penyampaian aspirasi ini dilakukan menyusul tindakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang berdampak terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan melakukan aktivitas di wilayah Distrik Makimi,” kata Lamber di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut masyarakat, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penertiban kawasan hutan, tetapi juga menyangkut ruang hidup, mata pencaharian, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.

“Di tengah pengalaman panjang masyarakat Papua yang masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan, masyarakat berharap kehadiran kebijakan dan aparat negara (Satgas PKH) justru jangan mengusik kehidupan sosial-ekonomi kami, terutama hubungan masyarakat dengan tanah dan wilayah yang menjadi sumber penghidupan,” ujarnya.

Melalui surat yang disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI, masyarakat meminta persoalan di Makimi tidak semata-mata dilihat dari aspek penertiban kawasan hutan.

Tokoh Adat Perempuan Kampung Nifasi, Yantris Monei, mengatakan pemerintah dan lembaga negara perlu melihat keberadaan masyarakat di wilayah adat serta hubungan mereka dengan tanah yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.

“Pemerintah dan lembaga negara juga diminta memperhatikan keberadaan masyarakat di wilayah adatnya, hubungan masyarakat dengan wilayah yang mereka tempati dan manfaat yang diperoleh secara turun-temurun, serta dampak sosial dan ekonomi yang muncul dari pelaksanaan kebijakan penertiban,” kata Yantris.

Masyarakat juga meminta DPR RI dan DPD RI membuka ruang audiensi agar kondisi yang terjadi di lapangan dapat disampaikan secara langsung.

“Kami berharap DPR RI dan DPD RI dapat menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan kejelasan mengenai dasar dan pelaksanaan penertiban, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Yantris menegaskan, kedatangan masyarakat Makimi ke Jakarta merupakan upaya menempuh jalur resmi dan konstitusional untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

“Aspirasi disampaikan melalui lembaga negara agar persoalan yang sedang berlangsung di Distrik Makimi dapat diperiksa secara terbuka dan memperoleh penyelesaian yang adil,” tuturnya.

Masyarakat berharap penyampaian aspirasi tersebut tidak berhenti pada penerimaan surat, tetapi dilanjutkan dengan dialog bersama masyarakat terdampak serta peninjauan terhadap pelaksanaan penertiban di lapangan.

“Yang kami harapkan adalah suara masyarakat di Makimi didengar. Kebijakan apa pun yang dilakukan di wilayah kami jangan sampai mengabaikan masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya di sana,” terang Yantris.

Perwakilan masyarakat kini menantikan respons dan tindak lanjut DPR RI maupun DPD RI atas surat aspirasi yang telah mereka sampaikan.