News  

Warga Minta Aktivitas Judi King di Area Pasar SP 2 Ditutup Selamanya

Lokasi tempat perjudian jenis king di area Pasar SP 2 Timika Jaya

Timika, Papuadaily – Aparat Polres Mimika membongkar tempat perjudian jenis king yang dilaporkan cukup meresahkan warga di SP 2, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Timika Jaya, Mimika, Selasa (4/3/2025).

Aktivitas judi king yang berlokasi di area pasar tradisional SP 2 menjadi salah satu sasaran pembongkaran. Perjudian di lokasi ini disebut sangat meresahkan warga terutama pedagang pasar.

Tidak hanya itu, perjudian yang menggunakan perangkat sound system ini tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan sekalipun cukup berdekatan dengan Masjid.

Ruslan, Ketua RT 21, Kelurahan Timika Jaya, meminta aktivitas perjudian di area Pasar SP 2 ditutup selamanya. Menurutnya, pasar menjadi tempat aktivitas ekonomi masyarakat yang mestinya bebas dari praktek perjudian.

“Laporan saya di Polsek, kalau bisa judi king ini selamanya tidak ada di dalam pasar. Di situ kan tempat mata pencaharian orang banyak dan ini cukup mengganggu,” kata Ruslan, Selasa.

Di samping itu, kata Ruslan, aktivitas perjudian di area pasar bisa berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan mengganggu situasi keamanan.

“Kadang datang main judi itu kan ada yang bawa parang, pisau. Rawan karena di situ aktivitas umum. Kalau terjadi sesuatu, saya sebagai RT juga harus memperhatikan demi keamanan warga,” katanya.

Ia mengaku warga dan pedagang sejak lama sudah mengeluhkan aktivitas perjudian di area pasar. Hanya saja warga enggan bersuara.

“Pedagang ini sebenarnya mengeluh tapi mereka mungkin takut atau tidak enak mau bersuara. Bahkan biasa pedagang mau buka jualan tapi takut karena banyak masyarakat main king,” ungkap Ruslan.

Perjudian jenis king ini diketahui beraktivitas dari siang hingga malam hari. “Biasanya buka sekitar jam 11 siang kadang sampai jam 10 malam. Kalau mau bilang mengganggu, ini sangat mengganggu,” pungkasnya.

banner 325x300