Timika, Papuadaily – Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, menyebut pihaknya mulai mengevaluasi kinerja para kepala kampung di Kabupaten Mimika.
Evaluasi ini menjadi dasar pemerintah daerah untuk menentukan kelayakan jabatan serta kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (Plt) di sejumlah kampung.
“Hasil dari evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah Mimika dalam menentukan kelayakan kepala kampung, termasuk penunjukan pelaksana tugas (Plt) di sejumlah wilayah,” katanya di Timika, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa, di dalam proses evaluasi ini pemerintah telah membentuk tim teknis yang bertugas mengumpulkan data serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung.
Selanjutnya dari hasil kerja tim, akan disampaikan kepada panitia evaluasi di tingkat kabupaten untuk dilakukan penilaian lebih lanjut.
“Mereka juga akan dilaporkan kepada panitia untuk menentukan apakah kepala kampung tersebut layak atau tidak,” kata Abraham yang juga menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang menjadi turunan dari peraturan daerah maupun peraturan menteri terkait tata kelola pemerintahan kampung.
Selain itu, ia juga menilai beberapa aspek administrasi dan penggunaan anggaran, pemerintah juga memperhatikan kondisi sosial di masing-masing kampung, termasuk persoalan konflik atau ketegangan antarwarga yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat.
“ Hal ini, agar pemerintahan kampung berjalan baik dan masyarakat bisa hidup dengan aman serta damai,” katanya.
Tidak hanya itu, ia sangat menegaskan pemerintah kampung dapat mengumpulkan dokumen penggunaan anggaran kampung selama dua tahun terakhir sebagai bahan pemeriksaan.
“Akan ditargetkan sudah harus diserahkan paling lambat 30 Maret 2026. Serta batas waktu tersebut ditetapkan karena pada 1 April pemerintah daerah menargetkan sudah ada keputusan Bupati terkait penunjukan PLT kepala kampung di sejumlah wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, program bantuan kepada masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan penyaluran dari Januari hingga Desember dalam tahun anggaran berjalan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, pemerintah memberikan kewenangan kepada kepala distrik untuk menunjuk staf atau pihak yang dinilai mampu menjalankan tugas pemerintahan di kampung.
Penunjukan tersebut dapat berasal dari sekretaris kampung maupun tokoh masyarakat yang dianggap memiliki kapasitas dan tanggung jawab.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan edaran bupati terkait penunjukan pelaksana harian guna mengisi kekosongan jabatan hingga akhir Maret.
Setelah proses evaluasi rampung, pemerintah akan menetapkan PLT kepala kampung secara resmi.








