banner 728x250
News  

Puspom Tahan 4 Anggota BAIS TNI Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto. (dok/Puspen TNI)

Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Keempat orang yang diduga sebagai pelaku sudah berada di Puspom TNI dan sedang didalami pada tahap penyidikan,” ujarnya dilansir ANTARA di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh terduga pelaku merupakan anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami motif di balik dugaan aksi kekerasan tersebut. Hingga kini, penyidik belum dapat memastikan latar belakang yang mendorong terjadinya peristiwa tersebut.

“Motif masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik,” katanya.

Dalam perkara ini, keempat prajurit tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Puspom TNI, lanjut Yusri, berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan di peradilan militer, akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan menyampaikan secara terbuka perkembangan proses, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga pelimpahan perkara ke Oditur Militer dan persidangan,” tuturnya.