banner 728x250
News  

Sikapi Masalah Pendulang Emas di Mimika, Begini Solusi dari Lemasko

Para pendulang meninggalkan lokasi aksi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Mimika, Selasa (24/3/2026) malam. (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Polemik pendulang emas tradisional di Kabupaten Mimika menjadi sorotan serius. Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Komoro (Lemasko), Gerry Okoare, menilai kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani oleh pemerintah daerah.

Gerry mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan hasil tambang masyarakat. Menurutnya, salah satu solusi strategis adalah pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) yang bergerak khusus di bidang pengelolaan hasil dulangan emas.

“Ini harus segera ada langkah nyata. Kalau dibiarkan, bisa memicu konflik di tengah masyarakat pendulang. Perusda diharapkan dapat membeli dan mengelola hasil usaha mereka secara terstruktur, sehingga pasar dan nilainya jelas,” ujar Gerry di Timika, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk menjamin keberlangsungan usaha masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan para pendulang di wilayah tersebut.

Menanggapi usulan tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan bahwa pihaknya telah memikirkan solusi serupa, namun dengan skema pembentukan koperasi khusus untuk menampung dan membeli hasil dulangan emas tradisional.

Meski demikian, Johannes menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sepihak karena memerlukan dasar regulasi dari pemerintah pusat. Hal ini berkaitan dengan upaya mengubah status aktivitas yang sebelumnya berjalan di luar aturan menjadi kegiatan yang legal dan tercatat.

“Koperasi dapat dibentuk apabila sudah ada aturan turunan dari pemerintah pusat. Mengubah sesuatu yang dulunya ilegal menjadi legal harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya saat diwawancarai, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah wajib bergerak dalam koridor hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika dipaksakan tanpa dasar aturan yang jelas, justru berpotensi melanggar hukum.

“Kami tidak bisa langsung membentuknya. Proses ini harus berawal dari kebijakan di tingkat pusat karena berkaitan dengan aturan negara. Jika dipaksakan, justru berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.

Johannes menambahkan, meskipun pembahasan terkait hal ini sudah dilakukan, keputusan tidak bisa diambil secara cepat mengingat kompleksitas persoalan dan perlunya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami sudah membahasnya, tetapi proses ini tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Aturan dari pusat harus kita ikuti hingga ke pelaksanaan di daerah,” pungkasnya.