banner 728x250
Papua  

Koalisi HAM Papua Desak Pemerintah Papua Selatan Pulihkan Hak Mama Yasinta Moiwend

Yasinta Moiwend

Jayapura, Papuadaily Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan hak terhadap Mama Yasinta Moiwend, perempuan adat yang selama ini dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran Pers, Minggu (31/5/2026), menilai Mama Yasinta Moiwend merupakan perempuan Papua yang berhak memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Koalisi berpendapat bahwa perjuangan yang dilakukan Mama Yasinta selama beberapa tahun terakhir berkaitan dengan upaya mempertahankan berbagai hak masyarakat hukum adat yang terdampak pengembangan PSN di Merauke.

Menurut mereka, hak-hak yang diperjuangkan mencakup hak atas tanah adat, hutan adat, sumber daya alam, lingkungan hidup, kebudayaan, spiritualitas, pembangunan, hingga hak masyarakat adat dalam mengelola wilayah dan pemerintahannya sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022.

Koalisi menyoroti berbagai aktivitas advokasi yang dilakukan Mama Yasinta Moiwend sejak proyek pengembangan kawasan pangan dan infrastruktur di Merauke mulai berjalan.

Salah satu yang disebutkan adalah keterlibatan Mama Yasinta dalam Aksi Kamisan ke-836 di Jakarta pada 2024. Saat itu, ia bersama sejumlah perwakilan masyarakat adat Merauke menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait dampak proyek yang dinilai mempengaruhi ruang hidup masyarakat adat.

Koalisi menyebut bahwa selama ini masyarakat adat telah menempuh berbagai jalur penyampaian aspirasi, mulai dari demonstrasi, dialog dengan pemerintah daerah, DPRD, Majelis Rakyat Papua Selatan, hingga lembaga keagamaan.

Mereka menilai sebagian aspirasi tersebut belum memperoleh respons yang memadai sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa kehilangan akses terhadap wilayah adat dan sumber penghidupan tradisional.

Selain melakukan advokasi publik, Mama Yasinta juga disebut menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Pada 5 Maret 2026, ia mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana dan prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Menurut koalisi, proses hukum tersebut hingga kini masih berjalan di PTUN Jayapura.

Koalisi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Mama Yasinta merupakan bagian dari upaya konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum atas berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat adat.

Dalam kajian hukumnya, koalisi berpendapat bahwa kondisi yang dialami Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Perdasus Papua Nomor 1 Tahun 2011.

Atas dasar itu, koalisi menilai Mama Yasinta berhak memperoleh berbagai bentuk pemulihan, mulai dari perlindungan hukum, rehabilitasi, kompensasi, hingga jaminan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

Koalisi juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Enam Tuntutan

Melalui siaran pers tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam tuntutan kepada sejumlah pihak.

Pertama, meminta Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera mengambil langkah untuk melindungi serta memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend sesuai amanat Perdasus Papua Nomor 1 Tahun 2011.

Kedua, mendesak Ketua DPR Papua Selatan dan Kelompok Kerja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan untuk memberikan perhatian langsung terhadap kondisi Mama Yasinta.

Ketiga, meminta DPR Papua Selatan melakukan fungsi pengawasan terhadap upaya perlindungan dan pemulihan hak yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Keempat, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perlindungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jayapura.

Kelima, meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memastikan perlindungan terhadap Mama Yasinta sebagai perempuan adat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Keenam, meminta Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua memantau dan memastikan pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dan pemulihan hak.