TPNPB Akui Tembak Pilot asal Amerika dan Serukan Perundingan Internasional

Foto: dok/TPNPB

PAPUADAILY – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengakui telah menembak seorang pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, serta membakar pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (2/7/2026).

Klaim tersebut disampaikan melalui siaran pers juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, Kamis malam. Ia menyebut aksi penembakan dan pembakaran pesawat dilakukan oleh pasukan Kodap XVI Yahukimo di bawah Kompi Bakusip.

Kelompok tersebut mengklaim pesawat yang ditembak telah melanggar ultimatum TPNPB yang melarang seluruh penerbangan sipil memasuki wilayah yang mereka sebut sebagai daerah operasi di Papua.

Menurut TPNPB, larangan tersebut diberlakukan karena mereka menuding sejumlah penerbangan sipil digunakan untuk mengangkut personel serta logistik militer Indonesia ke wilayah pedalaman Papua yang menjadi lokasi operasi keamanan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

“Pembakaran tersebut kami lakukan karena melanggar ultimatum TPNPB bahwa seluruh wilayah operasi TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua dengan tegas melarang aktivitas penerbangan,” ucap Sebby.

“Karena pesawat-pesawat sipil selalu melakukan pendoropan pasukan dan logistik militer Indonesia di pedalaman Papua untuk melakukan operasi militer yang telah menewaskan banyak warga sipil orang asli Papua,” lanjutnya.

Dalam siaran persnya, Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo yang disebut bernama Elkius Kobak diklaim memerintahkan penembakan terhadap pilot tersebut karena pesawat tetap memasuki wilayah yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai zona larangan terbang oleh kelompok itu.

Selain mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut, TPNPB juga meminta Presiden Prabowo Subianto membuka ruang perundingan internasional guna menyelesaikan konflik Papua yang menurut mereka telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Presiden Prabowo harus membuka ruang perundingan internasional dalam penyelesaian akar konflik di Papua yang terjadi selama 64 tahun,” kata Sebby.

Kelompok itu juga menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memfasilitasi dialog antara Pemerintah Indonesia, TPNPB, dan perwakilan masyarakat Papua sebagai upaya menyelesaikan akar konflik.

Dalam pernyataan yang sama, TPNPB kembali mengeluarkan ancaman akan melakukan serangan terhadap pesawat sipil lain yang mereka anggap mendukung operasi militer Indonesia di Papua apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Ancaman tersebut disampaikan sebagai bagian dari sikap politik kelompok bersenjata tersebut.

TPNPB juga mengklaim insiden terjadi ketika pasukan mereka sedang bergerak menuju markas di wilayah Yahukimo dan mendapati sebuah pesawat mendarat di Kampung Balinggama. Menurut versi mereka, pesawat tersebut kemudian ditembak dan dibakar karena dianggap melanggar ultimatum yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Di sisi lain, aparat keamanan Indonesia telah mengonfirmasi terjadinya insiden tersebut, namun menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung mengingat lokasi kejadian berada di daerah pegunungan yang sangat terpencil dan sulit dijangkau. Tim gabungan keamanan dijadwalkan menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta memastikan kronologi insiden.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan otoritas, pesawat yang dioperasikan PT Associated Mission Aviation (AMA) itu terbang dari Wamena menuju Balinggama dengan membawa pilot dan sejumlah penumpang sebelum insiden terjadi. Hingga berita ini ditulis, pemerintah maupun aparat keamanan belum memberikan keterangan resmi mengenai motif maupun pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.

Media ini menyampaikan isi pernyataan TPNPB sebagai bagian dari peliputan atas klaim salah satu pihak dalam konflik. Seluruh tuduhan, alasan, maupun pernyataan yang disampaikan kelompok tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

Editor: Sevianto Pakiding