News  

Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha jika Buang Sampah Sembarangan

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah tegas untuk menekan praktik pembuangan sampah liar yang masih marak terjadi di kawasan perkotaan Timika. Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan akan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti membuang sampah sembarangan, terutama di fasilitas umum dan ruang terbuka kota.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib, sekaligus merespons masih ditemukannya pelanggaran pengelolaan sampah oleh sejumlah pelaku usaha.

Menurut Johannes, salah satu lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal adalah median jalan di sejumlah ruas utama Kota Timika. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kebersihan dan keindahan kota, tetapi juga menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap pengelolaan limbah usaha.

“Pemerintah tidak akan mentoleransi lagi tindakan membuang sampah sembarangan. Kami akan memberikan Surat Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika masih membandel dan kedapatan membuang sampah sembarangan, kami tidak segan-segan menutup tempat usahanya,” kata Johannes di Timika, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila pelanggaran terus berulang meski telah diberikan peringatan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan yang lebih tegas berupa pencabutan izin usaha dan penutupan operasional.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Bupati juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika meningkatkan pengawasan di lapangan.

Personel Satpol PP diminta memperketat patroli di titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal, khususnya di sepanjang jalur protokol dan kawasan strategis perkotaan.

Johannes berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mengelola sampah sesuai ketentuan serta berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.

“Pemerintah ingin mewujudkan Kota Timika yang bersih, tertib, dan nyaman. Karena itu, seluruh pelaku usaha harus ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan penanganan persoalan sampah tidak hanya bergantung pada petugas kebersihan, tetapi juga membutuhkan kepatuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap aturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan.