Timika, Papuadaily – Seorang warga berinisial J.Y (25) ditemukan meninggal dunia dalam dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam berupa panah dan parang di kawasan SP3, khususnya Jalur Diponegoro tembusan Jiliale, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (26/9/2026) petang.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado, terkait respons cepat personel kepolisian atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian diketahui sekitar pukul 17.59 WIT setelah seorang saksi berinisial D.Y.R (46), warga SP3 Karang Senang, mendengar suara sepeda motor disusul teriakan dari arah depan rumahnya.
Saat itu, saksi bersama istri dan tiga anaknya berada di dalam rumah. Karena kondisi sudah mulai gelap, saksi hendak menyalakan lampu ketika mendengar suara sepeda motor dan teriakan “aduh”.
Saksi kemudian memadamkan lampu dan mengamankan istri serta anak-anaknya di dalam rumah.
Selanjutnya, saksi mencari nomor kantor polisi melalui grup WhatsApp jemaat. Setelah memperoleh nomor Kapolsek Kuala Kencana, saksi menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Kuala Kencana bersama personel kemudian mendatangi lokasi. Bersama saksi, polisi melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara.
Dalam penyisiran tersebut, polisi menemukan korban J.Y dalam kondisi sudah terkena anak panah dan meninggal dunia.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tujuh buah anak panah, satu buah parang, satu buah dompet, satu unit telepon seluler Android, satu KTP dengan identitas korban berinisial J.Y, serta satu plastik berisi pinang, kaleng Bir Bintang dan botol air mineral.
Polisi masih melakukan penanganan dan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut







