Catat Kematian Bayi 49 Kasus dan Balita 51 Kasus, Kadinkes Mimika: Jangan Lagi ke Dukun

Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Penyebab Utama Kematian Ibu dan Bayi yang melibatkan Puskesmas dan rumah sakit, Jumat (30/10/2026)
banner 468x60

Timika, Papuadaily – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mengevaluasi angka kematian ibu dan bayi yang masih menjadi perhatian dalam pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. Masyarakat pun diimbau agar tidak lagi mengandalkan dukun untuk proses persalinan, tetapi mempercayakannya kepada tenaga kesehatan yang berkompeten.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui Pertemuan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Penyebab Utama Kematian Ibu dan Bayi yang melibatkan Puskesmas dan rumah sakit, Jumat (30/10/2026).

Pertemuan ini membahas capaian pelayanan kesehatan, kesiapan tenaga dan sarana, hambatan penanganan komplikasi serta proses rujukan, hingga penyusunan rencana tindak lanjut. Sementara itu, pengkajian kasus kematian dilakukan secara terpisah melalui kegiatan audit.

Berdasarkan data Dinkes Mimika periode Januari-September 2026, tercatat sebanyak 3.943 kelahiran hidup, dengan 10 kasus kematian ibu, 41 kematian neonatal, delapan kematian pascaneonatal, dan dua kematian anak usia 12-59 bulan.

Secara kumulatif, jumlah kematian bayi mencapai 49 kasus dan kematian balita sebanyak 51 kasus.

Dari data tersebut, Angka Kematian Ibu (AKI) tercatat 253,61 per 100.000 kelahiran hidup. Sementara Angka Kematian Neonatal (AKN) sebesar 10,40, Angka Kematian Bayi (AKB) 12,43, dan Angka Kematian Balita (AKBA) 12,93 per 1.000 kelahiran hidup.

Jika dibandingkan dengan target Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2026, angka sementara AKI, AKN, dan AKB Mimika masih berada di atas target. Sedangkan AKBA berada di bawah target.

Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau mengatakan, evaluasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan perhatian dan tanggung jawab tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada ibu dan anak.

Menurutnya, pengawasan terhadap kesehatan ibu tidak boleh hanya dilakukan saat persalinan, tetapi harus dimulai sejak masa kehamilan hingga setelah melahirkan. Pemantauan kesehatan anak juga perlu dilakukan secara berkelanjutan hingga usia lima tahun.

“Ibu hamil harus mendapatkan pengawasan hingga proses persalinan. Setelah melahirkan, kesehatan ibu dan anak juga harus terus dipantau hingga anak berusia lima tahun,” kata Marselino saat diwawancarai.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan jasa dukun untuk membantu proses persalinan. Seluruh proses persalinan harus ditangani tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi guna mengantisipasi risiko komplikasi terhadap ibu maupun bayi.

“Masyarakat tidak boleh lagi ke dukun-dukun. Selama ini masih ada yang ke dukun mendapatkan layanan persalinan. Kami mengimbau agar seluruh proses persalinan ditangani oleh tenaga kesehatan,” tegasnya.

Marselino turut mengajak masyarakat untuk rutin memeriksakan kesehatan ibu dan anak melalui Posyandu. Apabila membutuhkan pelayanan lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi Puskesmas terdekat.

Melalui evaluasi tersebut, Dinkes Mimika berharap upaya pencegahan dapat diperkuat, sehingga risiko kematian ibu dan bayi dapat ditekan melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal.