Timika, Papuadaily – Partikel halus dari asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi lebih berbahaya bagi sistem pernapasan anak dibandingkan partikel dari sumber polusi lain. Risiko ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah kualitas udara di wilayah itu dinyatakan tidak sehat akibat paparan kabut asap.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menjelaskan bahwa partikel halus PM2.5 dari asap kebakaran hutan dapat memiliki potensi oksidasi lebih tinggi dan memicu peradangan. Dampaknya menjadi perhatian khusus bagi anak-anak, terutama mereka yang berusia di bawah lima tahun karena sistem pernapasan dan kekebalan tubuhnya masih berkembang.
Peringatan tersebut tertuang dalam rekomendasi IDAI Nomor 07/PP IDAI/SR/X/2026 tentang pemutakhiran rekomendasi penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan, tertanggal 3 Oktober 2026.
Menurut IDAI, anak-anak relatif lebih rentan terhadap polusi udara karena menghirup lebih banyak udara dibandingkan berat badan mereka. Paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, memperburuk asma, serta memicu perburukan penyakit paru kronis.
IDAI mengutip meta-analisis yang menunjukkan bahwa setiap kenaikan konsentrasi PM2.5 sebesar 10 mikrogram per meter kubik akibat kebakaran hutan berkaitan dengan peningkatan sekitar 6 persen rawat inap akibat asma dan 7 persen kunjungan ke instalasi gawat darurat terkait asma.
Risiko ini juga perlu diwaspadai pada anak dengan penyakit jantung bawaan maupun riwayat displasia bronkopulmonal. Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mengingatkan bahwa asap karhutla dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan memperburuk kondisi penderita asma, bronkiektasis, serta penyakit paru kronis lainnya.
Mimika siapkan pembelajaran dari rumah
Di tengah ancaman paparan kabut asap tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan penerapan pembelajaran dari rumah secara bertahap untuk melindungi peserta didik dari risiko polusi udara.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan indeks kualitas udara yang dilakukan setiap jam dan dari hari ke hari di sejumlah wilayah.
“Berdasarkan hasil pengukuran indeks kualitas udara di Timika dan juga pada wilayah pesisir dan pegunungan, pemantauan per jam dan dari hari ke hari maka disimpulkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan tidak sehat,” kata Rettob dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Ia menginstruksikan Dinas Pendidikan Mimika berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pembelajaran dari rumah direncanakan mulai 12 Oktober 2026 dengan penerapan bertahap berdasarkan jenjang pendidikan. Anak-anak pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD) menjadi prioritas perlindungan. Adapun pembelajaran pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) akan disesuaikan secara bertahap melalui pembelajaran mandiri atau daring.
Rettob menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif dan preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko paparan polusi udara, terutama anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Pembelajaran mengikuti tingkat pencemaran udara
Dalam rekomendasinya, IDAI membagi langkah perlindungan di lingkungan pendidikan berdasarkan tingkat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Pada kategori sedang dengan ISPU 51–100, pembelajaran tatap muka masih dapat berlangsung. Namun, kegiatan luar ruangan, seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler, perlu dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.
Ketika ISPU mencapai kategori tidak sehat, yakni 101–200, kegiatan tatap muka perlu dibatasi secara ketat. Anak-anak dan kelompok rentan lainnya diarahkan untuk belajar dari rumah.
Pada kategori sangat tidak sehat dengan ISPU 201–300, seluruh peserta didik direkomendasikan beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya. Jika ISPU melampaui 300 atau masuk kategori berbahaya, seluruh kegiatan pembelajaran direkomendasikan dilaksanakan sepenuhnya dari jarak jauh.
IDAI menekankan bahwa perubahan metode pembelajaran harus dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan kualitas udara. Penyesuaian tersebut berlaku paling lama tiga hari sebelum evaluasi lanjutan, sedangkan pembelajaran tatap muka dapat kembali diterapkan setelah kondisi udara membaik.
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak seharusnya dimaknai sebagai libur sekolah. Hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap harus dipenuhi melalui metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul cetak, penugasan mandiri di rumah, atau pendampingan orang tua dan wali.
Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pembelajaran selama kondisi darurat, antara lain melalui penggandaan modul, pengadaan masker, dan penyediaan alat penjernih udara atau air purifier.
Pemerintah Kabupaten Mimika kini menyiapkan pengaturan teknis pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Perkembangan kualitas udara akan menjadi faktor penting dalam menentukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar demi mengurangi risiko kesehatan bagi peserta didik.








