Timika, Papuadaily – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan jadwal kampanye Pilkada Kabupaten Mimika tahun 2024.
Rakor dihadiri penghubung masing-masing Pasangan Calon (Paslon), Bawaslu Mimika, dan Dinas Perijinan Satu Pintu Terpadu (DPSPT) di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (24/9/2024).
Rakor membahas beberapa hal berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Seperti tempat dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK), tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, prasarana atau sarana publik, dan taman atau pepohonan.
Untuk jalan protokol disepakati bahwa jalan yang tidak diperbolehkan, yakni jalan Budi Utomo mulai lampu merah Diana sampai lampu merah Jalan Hasanuddin.
“Untuk lampu merah ada batas atau jarak yang tidak boleh dipasang APK, yakni 10 meter dari tiang,” kata Komisioner KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma.
Sementara untuk di kawasan Bundaran Timika Indah, yakni 20 meter dari bundaran.
“Termasuk bandara juga tidak bisa pasang APK,” tambahnya.
Kata Hiro, Rakor ini tujuannya untuk menetapkan jadwal kampanye dan titik-titik lokasi pemasangan APK. Dimana berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye itu diatur KPU membuat keputusan terkait dengan jadwal itu dengan memperhatikan usul daripada paslon.