Mimika  

Loka POM tegaskan pewarna makanan dilarang untuk ikan meski tak berbahaya

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Kepala Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Mimika Rudolf Bonay menyebut pewarna makanan yang ditambahkan pada ikan oleh oknum pedagang di Pasar sentral Timika tidaklah berbahaya.

Rudolf menjelaskan, berkait dengan pewarna makanan, memang ada jenis pewarna makanan yang berbahaya, salahsatunya adalah Rhodamin B.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa pekan lalu usai menerima laporan dari pengelola pasar, pewarna makanan itu tidak berbahaya dan masih dapat dikonsumsi.

Kendati demikian, menurutnya hal ini tentu tidak diperbolehkan karena merupakan suatu tindakan kecurangan dalam berdagang.

“Temuan pewarna makanan tersebut memang adalah pewarna makanan, namun yang kami temukan di pasar tersebut adalah pewarna yang boleh ditambahkan ke makanan, tetapi penambahan bahan tambahan ke ikan ini merupakan suatu perbuatan curang dan dilarang,” kata Rudolf, saat ditemui wartawan, Selasa 10 Juni 2025.

“Sehingga temuan seperti ini harus ditindaklanjuti. Artinya Disperindag dalam hal ini kepala dinas sendiri telah menegur pelaku usaha yang bersangkutan agar tidak menambahkan bahan-bahan pangan yang memang dilarang,” lanjutnya.

Rudolf menegaskan bahwa penambahan pewarna makanan pada daging segar seperti ikan merupakan ntindakan yang tidak diperbolehkan karena bagan dari upaya untuk mengelabui konsumen.

Rudolf melanjutkan, pihaknya terus memberikan edukasi kepada seluruh pelaku usaha. Loka POM juga terus melakukan pengawasan setiap bulannya terhadap para pelaku usaha di Mimika.

Sementara Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengaku telah menegur oknum pedagang tersebut. Selain itu, oknu pedagang itu juga diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pedagang juga telah diminta untuk membuat surat pernyataan buntut temuan tersebut.

“Hal-hal yang ditemukan seperti pewarna yang tidak membahayakan bagi kesehatan manusia tetapi yang namanya bahan apapun yang dicampur ke dalam makanan adalah bentuk kecurangan sehingga tidak diperbolehkan,” tegasnya.