Pelaku buang bayi di RSUD Mimika diketahui baru melahirkan dari hasil USG

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Perempuan yang merupakan pelaku buang bayi di dalam kotak sampah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika pada Selasa 13 Mei 2025 lalu telah ditangkap.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi media ini Jumat (16/5/2025) membenarkan hal tersebut.

“Waalaikumussalam, sudah (ditangkap),” tulis Kapolres.

Dijelaskan, pelaku ditangkap oleh anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Tim Identifikasi Polres Mimika.

Kapolres menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AIR dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIT setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Humas RSUD Mimika.

Saat itu, Tim Identifikasi yang dipimpin Ipda Adnan bersama 6 personel juga lebih dulu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

Disebutkan, dalam pelaksanaan olah TKP, ada 2 petugas kebersihan rumah sakit yang menjadi saksi, yaitu Krisno, (24) sebagai saksi 1 dan Yohanes Yovan R Lele,  (32) sebagai saksi 2.

Menurut keterangan yang dipaparkan saksi 1 Krisno bahwa pada hari Selasa 13 Mei  2025 sekitar pukul 02.00 WIT, dirinya melakukan pembersihan di sekitar Toilet Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika.

Saat itu, saksi melihat tempat pembuangan sampah yang telah terisi penuh. Dirinya kemudian berinisiatif untuk membuang sampah tersebut.

“Namun pada saat itu saksi melihat ada kaki yang terlihat di tumpukan sampah sehingga saksi kaget dan memberitahukan kepada saksi 2 untuk memastikan bahwa itu kaki manusia atau kaki boneka,” ungkap Kapolres.

“Menurut Saksi 2 Yohanes Yovan R Lele  bahwa pada hari Selasa 13 Mei  2025 sekitar Pukul 02.00 WIT,  pada saat saksi sedang melaksanakan tugas pembersihan namun saksi dipanggil oleh saksi 1 untuk memastikan apa yang saksi 1 lihat bahwa itu  memang benar kaki manusia dan langsung memberitahukan kepada petugas medis untuk melakukan pertolongan,” ujarnya menambahkan.

Tim Identifikasi kemudian mencari orang yang diduga pelaku dari hasil rekaman CCTV RSUD serta meminta untuk dilakukan tindakan Ultrasonografi (USG) terhadap terduga pelaku ibu dari yang berinisial AIR.

“Setelah dilakukan USG bahwa benar hasil terhadap terduga pelaku ibu dari bayi inisial AIR diketahui baru melahirkan,” tandas Kapolres.

“Bahwa benar terduga pelaku ibu dari bayi inisial AIR  mengakui bahwa Bayi yang ditemukan dalam tempat sampah kamar mandi ruangan IRD pada Selasa, 13 Mei 2025  Sekira Pukul 04.30  WIT di RSUD Mimika adalah anaknya,” ujarnya menambahkan.

Terduga pelaku AIR saat ini telah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.